MAKASSAR – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO yang bergabung dalam satu wadah mengatasnamakan Solidaritas untuk Warga Barabaraya Makassar. Diantara LSM itu yakni dari LBH Makassar, KontraS Sulawesi, Walhi Sulsel, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sulsel, FIK-ORNOP Sulsel, ACC Sulawesi, AMAN Sulsel, PPMAN Sulsel, LAPAR Sulsel dan Solidaritas Perempuan Anging Mamiri.
Solidaritas untuk Warga Barabaraya itu, Minggu (19/3/2017) menyampaikan penolakan terhadap SP III pihak Pangdam VII Wirabuana terkait rencana penggusuran paksa lahan dari 28 Kepala Keluarga (KK) yang terletak di luar lokasi Asrama TNI Barabaraya.
Pengosongan lahan tersebut berdasarkan Surat Kodam VII Wirabuana Nomor : B/614/III/2017 perihal pengosongan lahan okupasi milik Alm. Moedhinoeng Dg. Matika, tertanggal 6 Maret 2017.
Sehubungan dengan adanya rencana pihak Kodam VII Wirabuana untuk mengosongkan secara paksa lokasi tanah/lahan tempat tinggal 28 KK milik warga yang terletak di sebelah Barat dan Timur di luar dari Asrama TNI Barabarayya, Kelurahan Barabaraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, maka beberapa NGO yang bergabung dalam Solidaritas untuk Warga Barabaraya bersama ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a) Bahwa rencana pihak Kodam VII Wirabuana yang hendak mengosongkan lokasi tanah milik warga yang terletak di luar (sebelah Barat dan Timur) dari Asrama TNI Barabarayya adalah perbuatan melawan hukum, melanggar prosedur, sewenang-wenang dan sangat tidak manusiawi atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
[NEXT]
b) Bahwa rencana pengosongan lahan di luar lokasi Asrama oleh Kodam VII Wirabuana sama sekali tidak ada sosilisasi dan tidak memberi ruang dialog dengan warga, jadi terkesan Kodam VII Wirabuana menganggap 28 KK tersebut adalah penduduk liar. Padahal secara hukum keberadaan 28 KK di atas lokasi tanah di luar Asrama Bara-Barayya adalah sah secara hukum dan memiliki dasar hukum yang jelas.
c) Bahwa meskipun keseluruhan tanah baik dalam Asrama maupun diluar lokasi Asrama adalah awalnya merupakan tanah milik Alm. Moedhinoeng Dg. Matika (meninggal pada tahun 1950) berdasarkan Verponding Nomor 2906 seluas 32.040 M² (kemudian dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 4 tertanggal 26 Juli 1965), namun proses peralihan hak antara lokasi tanah dalam Asrama TNI dengan lokasi tanah di luar Asrama yang dikuasai oleh 28 warga adalah berbeda lokasi dan berbeda pihak yang mengalihkan/menyerahkan yakni :
– Lokasi tanah dalam Asrama TNI Bara-barayya diperoleh Kodam VII Wirabuana berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa (PSM) Nomor: 88/T/459, tanggal 12 April 1959 antara salah seorang Ahli Waris dari Pemilik Tanah (Alm. Moedhinoeng Dg. Matika) yang bernama Nurdin Dg. Nombong dengan Mayor E. Sabara, NRP 17640 selaku Komandan Komando Militer Kota Makassar (sekarang Kodam VII Wirabuana).
– Sementara lokasi tanah yang terletak di luar (sebelah timur dan Barat) dari lokasi Asrama, yang dikuasai oleh 28 (dua puluh delapan) Kepala Keluarga, sebagian diperoleh berdasarkan Perjanjian Sewa-Menyewa sejak tahun 1964/1965 antara warga dengan salah seorang ahli waris atas nama Daniah Dg. Ngai (Anak Alm. Moedhinoeng Dg. Matika) selaku pemberi sewa dan sebagian lainnya berdasarkan Akta Jual-Beli antara warga selaku pembeli dengan salah seorang ahli waris lainnya atas nama Kasiang Dg. Ratu (isteri Alm. Moedhinoeng Dg. Matika).
d) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka antara Kodam VII Wirabuana atas lokasi tanah dalam Asrama TNI Bara-Barayya dengan 28 warga yang menguasai lokasi tanah dan terletak di sebelah barat dan timur (diluar) Asrama TNI adalah memiliki kedudukan hukum yang sama mengingat keduanya memperoleh dari dari masing-masing Ahli Waris pemilik tanah yang bertindak secara sendiri-sendiri. Sehingga Kodam VII Wirabuana tidak berwenang untuk mengosongkan lokasi tanah yang terletak dibagian barat dan timur di luar dari Asrama TNI Bara-Barayya.
e) Bahwa rencana pihak Kodam VII Wirabuana yang akan melakukan pengosongan terhadap lokasi tanah milik dan tanah sewa yang berada di luar Asrama dan telah dikuasai oleh 28 (Kepala Keluarga)/ warga secara turun-temurun sejak tahun 1965 /1978 secara sah adalah bertentangan dengan hukum dan melampaui kewenangannya mengingat tidak adanya kepentingan hukum pihak Kodam VII Wirabuana terhadap lokasi tanah yang dikuasasi oleh 28 Kepala Keluarga dan berada di luar Asrama.
f) Bahwa jika pihak Kodam VII Wirabuana tetap memaksakan rencana pengosongan, maka selain melanggar Prosedur dan kewenangan. Tentunya sangat berpotensi menimbulkan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak-hak konstitusi warga negara, yaitu Hak Kepemilikan Pribadi dan Tempat Tinggal Yang Layak. Termasuk berpotensi pelanggaran di hak atas perlakuan tidak manusiawi. Bahkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, mengingat warga yang berdomisili di lokasi tanah tersebut terdapat banyak perempuan dan anak.
[NEXT]
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami dengan ini menyatakan sikap :
1. Mengecam Tindakan Pangdam VII Wirabuana yang hendak melakukan Pengosongan Tanah yang dikuasai 28 Kepala Keluarga dan berada di luar lokasi Asrama TNI Bara-Barayya.
2.Mendesak kepada Panglima TNI RI untuk segera memerintahkan Pembatalan Pengosongan Tanah yang terletak di luar lokasi Asrama TNI Bara-Barayya;;
3. Mendesak Kepada Ketua DPR RI Cq. Ketua Komisi III DPR RI untuk segera mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Panglima TNI RI untuk membatalkan Rencana Pengosongan Tanah yang dikuasai 28 Kepala Keluarga dan berada di luar lokasi Asrama TNI Bara-Barayya;
4. Mendesak kepada Komnas HAM RI untuk segera melakukan penyelidikan ataas dugaan pelanggaran HAM atas rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pangdam VII Wirabuana. (*)