Lintas Terkini

Pembayaran Kenaikan Gaji 5% ASN Menunggu Juknis PMK

GOWA, – Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 5 persen yang berlaku sejak Januari 2019 rencananya akan mulai diterima pada bulan April mendatang.

Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dirapel jika diterima bula April nanti, namun saat ini ia masih menunggu petunjuk Teknis (Juknis) dari peraturan menteri keuangan (PMK).

Namun demikian, Abd Karim mengaku hingga saat ini pihaknya baru menerima Peraturan Pemerintah (PP)nya terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji ASN. Sementara untuk Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh pihak Kementrian Keuangan belum ada.

“Yang kami terima saat hanya dari peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN, jadi belum bisa kami berikan. Dan sekarang ini kita masih menunggu juknis dari Peraturan Menteri Keuangan ((PMK). Karena dari situ menjadi dasar acuan untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebesar 5 persen itu,” kata Abd Karim Dania kepada sejumlah awak media di kantor Bupati Gowa, Senin (18/3/2019).

Peraturan Pemerintah yang telah diterima itu adalah PP Nomor 15 tahun 2019 tertanggal 13 Maret tentang perubahan ke 18 atas PP No. 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Berdasarkan data yang ada, jumlah ASN di Gowa disemua tingkatan mencapai kurang lebih 8000 orang. Sehingga menurut Karim, pembayaran rapelan kenaikan gaji sebesar 5 persen yang akan digelontorkan nilainya cukup besar.

“Kalau kita kalkulasi antara jumlah ASN dengan rapelan kenaikan gaji 5 persen ini, maka jumlahnya cukup banyaklah yang akan kita bayarkan,” ujar Karim Dania.

Dan satu hal yang pasti kata dia, repelan kenaikan gaji ini sudah masuk dalam DAU (Dana Alokasi Umum) di semua daerah di tanah air.

Hanya saja masalahnya karena juknis dari PMK belum ada. “Di dalam juknis itu kan semua tertera jelas item kenaikan gaji itu. Sebagai contoh yang bisa saya sebutkan apakah secara keseluruhan gaji yang selama ini diterima oleh setiap ASN itu yang dinaikkan 5 persen atau bukan,” jelas Karim.

Exit mobile version