MAKASSAR – Pria paruh baya bernama Ari Dg Ngalle (50) yang merupakan spesialis pelaku pencurian specialis di kendaraan yang ditinggal pemiliknya diringkus polisi saat akan melancarkan aksinya, Kamis (18/3/2021) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit ponsel dari hasil kejahatan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan resedivis dalam kasus pencurian inipun terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Proses penangkapan pelaku oleh timsus Resmob Polsek Rappocini Makassar dilakukan di Jalan Sultan Alauddin. Saat itu, pelaku berencana Kembali beraksi, namun berhasil diamankan apparat kepolisian.
Baca Juga :
Pelaku tak dapat berkutik, setelah polisi berpakaian preman menghampiri dan langsung meringkus pelaku yang saat itu sedang memantau korbannya di atas sepeda motornya. Dengan tangan terborgol selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Dihadapan polisi, Ari Dg NGalle mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian ponsel di sejumlah kendaraan milik korbannya yang ditinggal. Ia juga biasa beraksi masuk ke warung dan rumah kos yang ditinggal oleh pemiliknya
“Uang hasil kejahatan saya pakai foya-foya,” kata pelaku di hadapan petugas Polsek Rappocini.
Panit Resmob Polsek Rappoci Ipda Ahmad Hajar membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang merupakan spesialis pencurian barang elektronik yang ditinggal pemiliknya. Modus pelaku, katanya, melakukan aksinya yakni dengan cara mendatangi tempat perbelanjaan kemudian memantau barang elektronik berupa ponsel yang ditinggal oleh pemiliknya di dalam mobil disaat korban masuk berbelanja. Disitulah, pelaku melancarkan aksinya.
“Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan rekaman cctv yang berada disekitar tkp dan hasil penyelidikan terhadap ciri ciri pelaku serta kendaraan roda dua yang digunakan pelaku usai melakukan aksinya,” ungkapnya. (*)
Komentar