BONE – Anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Bone meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Andri Oktavian alias Andri (22).
Pemuda asal Bau-bau, Buton Tengah ini, diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, Kamis kemarin (18/03/2021). Setelah mencuri satu unit handphone di rumah warga.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil satu unit handphone di Jalan Yos Sudarso,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto dalam keterangannya, Jumat (19/03/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Andri diketahui merupakan residivis. Pernah ditahan di Rutan Bau-bau, sebanyak dua kali.
“Dari pengakuannya, dia (pelaku) pernah mencuri motor yang digunakan untuk beraksi. Dan dua handphone di Palopo,” terang Bos Jatanras Polda Sulsel ini.
Atas perbuatannya, Andri kini ditahan di Mapolres Bone. Berikut barang bukti satu unit handphone diduga hasil curian. (*)