LUWU TIMUR – Penyidik akhirnya menetapkan sejumlah panitia pelaksana Pendidikan Dasar (Diksar) Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sangkar Luwu Timur sebagai tersangka.
Dalam konfrensi persnya, Kapolres Lutim, AKBP Indratmoko bilang, mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap peserta diksar. Mengakibatkan satu peserta meninggal dunia, yakni Muh Rifaldi.
Belasan peserta lainnya juga turut dianiaya. Empat di antaranya mengalami luka-luka.
Baca Juga :
“Korban ada 14 orang, satu meninggal dunia. Mereka dijajar menjadi tiga kelompok saat didiksar. Kemudian tersangka memukul mereka secara bergantian,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi ini di kantornya, Jumat (19/03/2021).
Tidak hanya memukul korban, para tersangka juga merendam mereka di sungai.
Ada pun diksar ini dilaksanakan selama dua hari. Berlokasi di Desa Batu Putih, Kecamatan Burau, Lutim, pada Selasa hingga Rabu (09-10/03/2021).
Kata AKBP Indratmoko, penyidik masih mengagendakan pemeriksaan terhadap terduga lainnya. Sebanyak empat orang. Yakni Havid, Mersi, Hafsah dan Metalia.
Sementara, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Ketua Umum, Darwis, Ketua Pelaksana Diksar, Serian, dan Kordinator Lapangan, Hamsarullah.
Kemudian panitia pelaksana lainnya, masing-masing Walker, Asril, Muh Rehan, Danil, Hasbi, Muh Ridwan, Muh Agil, Ayyub, Fikram, Irham, Firman, Abbat, Gebi dan Ruslinda.
“Sementara ini, 17 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Para tersangka pun kini ditahan di Mapolres Lutim. Mereka dijerat pasal 170, 351, 359 junto pasal 55, 56 KUHP dan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana 12 tahun penjara,” kunci mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Kasus serupa juga baru-baru ini terjadi di Kabupaten Bone. Melibatkan mahasiswa pecinta alam STAIN Bone. (Baca juga: Polisi Tetapkan 16 Tersangka Insiden Diksar Mapala STAIN Bone). (*)
Komentar