PINRANG – Pengacara Brigpol Eddy Chandra, oknum polisi yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika kelas kakap di wilayah Ajatappareng, mengklaim jika kliennya tidak pernah memiliki dan bersentuhan dengan barang haram tersebut.
Eddy yang bertugas di Kepolisian Resort (Polres) Mamasa Sulawesi Barat itu disebut hanya membeckingi peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Edi Bin Abdul Rahman alias Wilo (35), warga Baranti Kabupaten Sidrap yang lebih dulu diciduk aparat kepolisian.
“Dia mengaku masuk dalam jaringan itu, tetapi hanya sebatas membeckingi peredaran narkotika,” jelas pengacara Brigpol Edy Chandra, DR Muhamnad Natsir SH MH, Senin (18/4/2016) malam.
Natsir menambahkan, kliennya juga mengaku tidak pernah membawa sabu sabu, apalagi menjual barang haram itu. “Jika terlibat dalam penjualan, mana buktinya, sementara kehidupan ekonomi klien kami tidak ada perubahan secara signifikan,” ungkapnya.
Menurutnya, Brigpol Eddy Chandra sampai saat ini belum dinyatakan terbukti sebagai pengkonsumsi narkotika.
“Jika terbukti, mana hasilnya. Yang perlu di ketahui, dalam hukum yang di istilahkan ekquality before the low, ada persamaan hak hak tersangka sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum, dan itu yang selama ini terabaikan. Selaku penasehat hukum Eddy, semuanya akan kami buka dengan jelas dan seterang terangnya dalam persidangan nanti sebagai fakta hukum agar tidak menjadi opini publik yang berlebihan, yang tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya,” tegas Natsir.
Olehnya itu lanjut Natsir, semua orang bisa berspekulasi atas kejadian tersebut, akan tetapi kebenaran adalah nilai yang sejati yang harus kita junjung tinggi, dimana proses hukumlah yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. (*)