MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kapolda Sulsel Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono mengaku bakal menindak dan memproses hukum oknum polisi Bone yang tertangkap menyimpan 38 gram narkoba. Kasus ini sudah ditangani Ditnarkoba Polda Sulsel.
“Nanti diproses sesuai hukum,” singkat Gatot, yang juga menjabat sebagai Wakapolda Sulsel, Selasa (19/4/2016) pagi.
[baca juga : Kapolres Bone Benarkan Anggota Polsek Ponre Ditangkap karena Narkoba ]
Oknum polisi Bone yang diamankan Ditnarkoba Polda Sulsel bernama Aiptu Mustari yang menjabat sebagai Kanit Sabhara Polsek Ponre.
Tersangka dibekuk Ditnarkoba Polda Sulsel karena menyimpan 38 gram sabu, Senin (18/4/2016) sekira pukul 15.00 Wita. Oknum polisi itu ditangkap di Perumnas Tibojong Kabupaten Bone. Penangkapan dilakukan Ditnarkoba Polda Sulsel dipimpin AKBP Edi Tarigan.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sulsel untuk proses lebih lanjut. Polisi masih memburu jaringan lainnya. (*)