GOWA – Ini dia barang bukti pupuk oplosan yang diamankan pihak Direktorat reskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Jumlahnya sebanyak 4.300 Kilogram pupuk non subsidi (tidak terdaftar/ oplosan) yang hendak diperdagangkan tak sesuai peruntukkannya di wilayah Sulawesi Selatan.
Pupuk yang diamankan bermerek Poppro dan Super Kompos ini disita oleh Kepolisian dari toko Harapan Tani dengan nama pemilik an. H. Sampara Dg. Lalang beralamat jalan poros limbung cambaya no. 51, Kelurahan Mangali, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel