MAKASSAR – Seorang waria akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Panakkukang, Makassar. Pasalnya, waria bernama Syahril alias Riri (23), warga Campagayya, Jalan Haji Kalla Nomor 10 Makassar ini melakukan aksi pencurian handphone milik seorang pengendara yang sementara memarkir kendaraannya di sekitar pekuburan umum Panaikang.
Selain Riri, aparat Kepolisian turut mengamankan Murni, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi penadah barang hasil curian. Sebelumnya, korban bernama Hendy Ardiansyah (22), warga BTN Pondok Asri 3 Blok 3 C5 ini mendatangi Polsek Panakkukang melaporkan tas berisi uang tunai Rp6,6 juta serta 1 unit Hp merek Samsung J7 miliknya digasak maling, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp10 juta.
Korban juga menyebutkan ciri-ciri pelaku yang menggasak tas miliknya. Laporan korban selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2, Ipda Roberth Hariyanto Siga. Dari proses penyelidikan diperoleh informasi jika seorang waria yang merupakan pelaku pencurian Hp dan uang yang teridentifikasi. Waria itu tak lain adalah Syahril alias Riri (23).
Baca Juga :
Tim Resmob lalu melakukan penyamaran sebagai driver Gojek motor online. Petugas yang menyamar lalu menuju lokasi dan mendapati seorang waria dengan ciri-ciri yang persis sama disebutkan korban yaitu bertubuh tinggi dan berbadan ceking.
Waria yang menjadi pelaku pencurian itu pun meladeni obrolan petugas yang menyamar. Namun lama-kelamaan, waria itu menjadi curiga terhadap sosok dari driver Gojek yang menjadi calon tamunya tersebut.
Akhirnya, secara perlahan, si waria mundur beberapa langkah ke belakang dan akhirnya memilih lari terbirit-birit. Petugas yang menyamar pun mencoba mengejarnya sambil menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.
“Setelah petugas memberikan tembakan peringatan kedua kali ke udara, waria itu akhirnya ketakutan dan memilih pasrah dibekuk di Tkp. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk diperiksa lebih lanjut,” urai Ipda Roberth Hariyanto Siga.
Di hadapan petugas, Waria bernama Riri mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit handphone merk Samsung type A7 warna gold serta uang Rp6 juta yang disimpan dalam tas ransel berwarna hitam yang diletakkan korban di atas motornya.
“Saya ambil barang korban pada saat dia sementara terima telpon, Pak. Tas itu langsung saya bawa kabur ke rumah teman bernama Murni. Disana saya menjual handhone itu seharga Rp1 juta,” ungkap Riri, si waria yang menjadi pelaku pencurian tersebut.
Sementara itu Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018) membenarkan seorang waria yang menjadi pelaku pencurian handphone dan uang tunai bersama penadahnya sudah diamankan oleh jajarannya. Sementara satu lagi pelaku lain yang terlibat identitasnya telah dikantongi dan masih dalam pengejaran.
“Waria itu bersama penadahnya sudah kami tangkap dan sementara dalam proses hukum lebih lanjut. Dan satu lagi pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran,” pungkas Kapolsek. (*)
Komentar