Lintas Terkini

Pengendara Angkutan Barang Protes Diminta Bayar Parkir di Perbatasan Kota, Ini Klarifikasinya

MAKASSAR — Seorang pengendara angkutan barang protes. Dia tak terima diminta membayar parkir saat baru masuk ke perbatasan Kota Makassar.

Aksi protes itu terekam dalam sebuah video berdurasi 4 menit 55 detik. Video itu tersebar di beberapa grup WhatsApp.

Dalam video itu, pengendara angkutan barang mempertanyakan landasan penarikan tarif parkir sebesar Rp5.000 saat masuk ke Kota Makassar.

“Ini kan karcis parkir. Ini saya posisinya lagi jalan terus ditahan untuk membayar, dan saya tidak parkir,” keluh pria dalam video itu.

Dia mempermasalahkan sistem penarikan tarif parkir yang dilakukan di perbatasan. Sebab menurutnya, kendaraan angkutan barang belum tentu parkir di bahu jalan yang menjadi kewenangan PD Parkir Makassar Raya.

“Tapi jangan sementara jalan orang ditarik parkir. Karena kan kita tidak tahu apakah saya parkir di emperan jalan atau di mana. Tidak boleh. Di sisi lain juga saya sudah bayar parkir lewat pajak STNK,” ucapnya lagi.

Menanggapi video tersebut, Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul menjelaskan, penarikan parkir di perbatasan kota itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2006 dan SK Wali Kota Nomor 64 Tahun 2001.

Asrul mengungkapkan penarikan itu dalam rangka memaksimalkan pungutan tarif jasa parkir angkutan komersial di Kota Makassar.

“Potensinya cukup besar dan rata-rata angkutan komersial melakukan aktivitas di tepi jalan umum. Aas dasar tersebut dibuatlah opsi memungut tarif yang kami tempatkan di setiap batas kota,” jelas Asrul, Senin (19/4/2021).

Dia menambahkan, setiap pengguna jasa yang telah mendapat karcis lewat Pos Komersial maka sudah tidak dibebani lagi biaya parkir ketika melakukan aktivitas di tepi jalan Kota Makassar.

“Sepanjang ruas jalan tidak masuk daerah larangan parkir, sehingga konsep jasa parkir Komersial ini dipandang cukup efesien karena cukup membayar sehari sudah dapat berparkir di tepi jalan Kota Makassar,” tambahnya lagi.(*)

Exit mobile version