PINRANG — Kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) modus Jambret yang beberapa bulan terakhir telah meresahkan warga Pinrang akhirnya berhasil diungkap jajanan SatReskrim Polres Pinrang.
Terduga pelaku Sopan alias Aco (33), warga Jalan Kandea Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang berhasil diringkus tim Resmob SatReskrim Polres Pinrang yang dipimpin IPTU Andi Reza Pahlawan, Jum’at dini hari (18/4/2025).
Hasil interogasi, Sopan mengakui perbuatannya yang telah beberapa kali melakukan aksi Jambret di wilayah hukum Polres Pinrang seperti di Jalan Briptu Suherman tanggal 02 Pebruari 2025, Dususn Katteong Desa Samaenre pada tanggal 23 Pebruari 2025, kampung Karapua Kelurahan Salo pada tanggal 15 Desember 2024, Kampung Banga-banga Desa Bunga pada tanggal 20 Desember 2024 dan Keluaran Langnga pada tanggal 04 Desember 2024.
Kasata Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus jambret ini. Reza menuturkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Penyidik Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
“Sudah diamnakan dan akan menjalani iproses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Andi Reza, Sabtu (19/4/2025).
Selain terduga pelaku Jambret, dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamnaknan dua orang warga Pinrang yang diduga sebagai penadah. Kedua terduga penadah yaitu Usman (40), warga Jalan Matahari Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto dan Darmin (34), warga Dusun Polewali Desa Mattunru-tunrue Kecamatan Cempa. (*)
Komentar