PINRANG – Kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Di Kabupaten Pinrang, gadis belia berinisial PL (16), warga Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, diduga menjadi korban pelecehan.
Itu terungkap saat Suriani (40), yang merupakan ibu korban melapor di Mapolsek Pinrang dengan nomor Laporan Polisi : Nomor / LP / 201 / V / 2016 / SPKT / sulsel / Res Pinrang.3. tertanggal 18 Mei 2016.
Dalam laporannya, Suriani mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan yang menimpa anaknya itu terjadi pada hari Rabu, 11 Mei 2016 lalu di Kampung Langnga Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, dengan pelaku yaitu Tasling (23), seorang nelayan warga setempat.
Kronologis kejadiannya, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui telepon seluler dan janjian untuk ketemu. Selanjutnya, pelaku menjemput korban di rumahnya. Kemudian, LP dibawa ke rumah terlapor dan melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.
Selanjutnya pada hari Minggu, 15 Mei 2016, pihak keluarga korban mendapati pelaku dan korban sedang berboncengan di Kampung Tosulo, Kecamatan Mattiro Sompe.
Saat dikejar, pelaku berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaanya, namun korban berhasil diamankan pihak keluarganya. Atas kejadian itulah, pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini di Mapolres Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo, yang dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016), membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Leo, saat ini prosesnya masih dalam lidik dengan memeriksa dan meminta korban serta beberapa saksi yang mengetahui kejadian itu.
“Laporannya sudah kami terima, dan saat ini masih dalam proses lidik. Apabila terbukti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak,” terang mantan Kapolres Enrekang ini. (*)