JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan membekuk N (25), perempuan mucikari prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2016).
Seperti dikutip dari kompas.com, N ditangkap lebih kurang pukul 09.00 di unit apartemen yang biasa digunakan sebagai lokasi prostitusi oleh korban dan pelanggannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, empat orang pekerja mucikari tersebut turut diamankan.
“Pelaku bukan hanya menyediakan atau perantara, tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut di salah satu apartemen Kalibata City,” ujar Tubagus Ade di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).
Bisnis prostitusi tersebut terendus setelah warga sekitar melaporkan adanya wanita penghibur yang beroperasi di kawasan Kalibata City.
Menurut Tubagus Ade, N tidak menawarkan para pekerjanya melalui forum online. “Yang unik tidak terbuka, tetapi melalui situs online semua orang bisa masuk tapi tidak bisa juga langsung memesan, dia harus melalui proses tertentu bergaul di lingkungan itu baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan,” kata Tubagus.
Adapun Tarif yang dikenakan untuk 45 menit jasa esek-esek tersebut antara Rp 350.000 hingga Rp 500.000. Paket itu sudah termasuk kamar dan alat kontrasepsi.
“Jadi Rp 200.000 untuk jasa si mucikari, sedangkan untuk PSK-nya Rp 150.000,” tambah Tubagus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 950.000, sebuah ponsel, sebuah buku catatan tamu, dua pak kondom, enam butir obat primolut, tiga buah celana dalam, dan bra.
Atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara, juncto Pasal 296 KUHP tentang mengadakan perbuatan cabul dengan ancaman hukuma satu tahun empat bulan penjara, dan juncto 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)