Empat Bulan Buron, Pelaku Jambret Di Pinrang Akhirnya Diringkus

PINRANG – Setelah sekitar empat bulan buron sehabis melakukan aksi kejahatan jalanan (jambret), dua kawanan pelaku yakni Hasbullah (26), warga jalan Rappang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan Rendi (30), warga jalan Andi Makkulau Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun, Kamis (18/5/2017) sekira pukul 15.00 Wita.
Kedua pelaku menjadi buron Polres Pinrang setelah teridentifikasi sebagai pelaku jambret berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2017 / SULSEL/ SEK PALETEANG / RES PINRANG tanggal 4 Januari 2017.
Dalam laporan tersebut, kedua pelaku telah melakukan aksi jambret terhadap Nurhayati ssat melintas di jalan poros Palia Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pada hari Rabu (4/1/2017) sekira pukul 22.00 Wita yang mengakibatkan korban menderita kerugian materil Rp15 juta.
Dalam keterangannya dihadapan petugas, kedua pelaku mengakui aksi kriminalnya tersebut. Pelaku menuturkan, saat kejadian, keduanya berboncengan sepeda motor mengikuti korban yang juga mengendarai sepeda motor seorang diri.
Pada saat korban lengah, pelaku kemudian menarik tas korban dan selanjutnya pelaku membawa kabur tas korban.
Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku mengakui jika emas milik korban dijual di pasar Sentral Pangkajenne Kabupaten Sidrap. Sedangkan tas yang berisi kartu ATM dan KTP milik korban dibuang ke sungai.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Polsek Paleteang Pinrang
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (19/5/2017) membenarkan adanya pengungkapan kasus jambret tersebut.
“Pelakunya sudah kita amankan dan saat ini lagi menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Paleteang Pinrang,” singkat Nasir via selulernya. (*)