GOWA – Pemohon pengajuan praperadilan terhadap pihak Polda Sulsel berlanjut di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak H. Hairuddin. Persidangan berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jumat (18/05/2017).
Pihak pemohon, H.Hairuddin menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Jalannya persidangan praperadilan ini dipimpin langsung oleh ketua PN Sungguminasa, Sigit Triatmodjo.
Di depan Hakim ketua, saksi ahli yang berasal dari UMI Makassar, Prof Hambali mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung ayat 1 pasal 1 nomor 36, penyidik tidak bisa mengarahkan ke kasus pidana jika kasus perdata belum diselesaikan.
“Jadi sesuai dengan peraturan yang sudah diatur Mahkamah Agung terdapat pada ayat 1 pasal 1 nomor 36, penyidik Polda Sulsel tidak dapat mengarahkan ke kasus pidana, jika kasus perdatanya belum diselesaikan,” ujarnya.
Lanjut Prof Hambali yang juga Guru Besar Hukum Pidana dan Perdata UMI mengatakan bahwa penyidik boleh saja menilai kasus tersebut masuk ke perkara pidana, tetapi tidak punya kewenangan untuk membatalkan.
“Penyidik punya hak menilai tapi tidak punya kewenangan untuk membatalkan, sementara pihak pemohon telah memiliki bukti sertifikat yang diterbitakn dinotaris. Akta notaris tersebut punya kekuatan hukum penuh,” tambahnya.
Sementara kuasa hukum dari pemohon, Andi Hakim menilai bahwa kasus tersebut sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda Sulsel.
“Penyidik Polda Sulsel seolah-olah sangat memaksakan kasus ke arah pidana, jika sangat dipaksakan kasus tersebut dapat merusakan tatanan hukum di Indonesia,” ujarnya. (*)