PINRANG – Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Hasmun akhirnya berhasil membekuk Usman (46), warga Jalan Sawah Balong Kelurahan Srenseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Pria itu dibekuk di dermaga Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Rabu(17/5/2017), sekira pukul 03.15 Wita.
Usman diringkus karena terindikasi sebagai pelaku penjual mobil yang menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Data yang diperoleh lintasterkini.com, pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah salah satu kerabatnya di area dermaga penyeberangan Sorako-Morowali sesaat setelah tiba dari Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menjual beberapa unit mobil dengan STNK palsu. Pelaku juga mengungkapkan jika dirinya yang membawa mobil dari Bandung Jawa Barat untuk dijual di Kabupaten Pinrang.
“Pelaku berhasil kami tangkap sesaat setelah tiba di dermaga penyeberangan. Kepada kami, pelaku juga telah mengakui perbuatan kriminalnya yang terkait STNK palsu,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir kepada lintasterkini.com, Jumat (19/5/2017) via selulernya. (*)
Komentar