Aktivis Tuding Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah HPMB Bantaeng Diendapkan

BANTAENG – Mandeknya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Polres Bantaeng mendapat sorotan dari kalangan aktivis di daerah itu. Kasus korupsi dana hibah Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.50.000.000 yang sejak awal ditangani Polres Bantaeng terkesan diendapkan.
Seiring perjalanan waktu, hingga memasuki Juni 2018, kasus tersebut belum juga tuntas. Hal itulah yang mendapat sorotan dari penggiat anti korupsi di Bantaeng.
Yudha, salah satu aktivis mahasiswa, Sabtu, (19/5/2018) mengatakan bahwa Polres Bantaeng terkesan tidak serius menangani kasus korupsi dana Hibah HPMB tahun 2015 yang dalam kasus ini menyeret nama-nama mantan petinggi HPMB. Polres Bantaeng juga sudah mengantongi hasil audit kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bantaeng yang tentunya adalah salah satu bukti adanya kerugian Negara.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara juga telah dilaksanakan. Namun sampai saat ini berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut masih dipetieskan di Polres Bantaeng dan belum ada pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan penyerahan berkas perkara (P-15) dari Polres Bantaeng sebagai penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari),” kata Yudha.
Yudha menambahkan, mandeknya kasus tersebut menjadi preseden buruk kinerja Polres Bantaeng dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Padahal kasus korupsi ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan musuh bersama.
“Kami mendesak Bapak Kapolda Sulsel sebaiknya segera mengevaluasi kinerja Kapolres Bantaeng karena dianggap tidak mampu menuntaskan kasus korupsi ikan teri, apalagi mau menuntaskan kasus korupsi ikan kakap,” tandasnya.
DilainSementara itu, Kapolres Bantaeng, Akbp Adip Rojikan menyampaikan jika proses kasus korupsi HPMB yang dimaksud sudah sesuai Perkap terkait manajemen penyidikan. Menurut Perwira Polisi berpangkat Dua Kembang Melati di pundaknya ini, penanganan dugaan korupsi bantuan hibah itu sudah sesuai Perkap terkait manajemen penyidikan.
“Proses penanganan kasus itu sudah sesuai Perkap dan kami siap untuk diaudit jika diperlukan,” tegas Akbp Adip Rojikun.
Kapolres Bantaeng ini mengucapkan terima kasih atas klarifikasi laporan dari salah satu aktivis mahasiswa Bantaeng tersebut. Menurutnya, pihaknya siap menerima saran dan kritikan dari seluruh komponen masyarakat, sepanjang sesuai koridor. (*)
Penulis : Slamet