MAKASSAR – Sebanyak 53 orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada 28 Maret 2021 lalu.
“Mereka yang ditetapkan tersangka sudah diamankan dan dilakukan pengembangan oleh Densus 88 dibantu Polda Sulsel,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, di Makassar, Rabu (19/5/2021).
Seluruh terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel, untuk kelanjutan kasusnya.
Selain itu, sejak kejadian bom bunuh diri oleh pasangan suami istri L dan YSR pada Minggu, 28 Maret 2021, tim Densus 88 Antiteror dibantu Polda Sulsel langsung bergerak dan berhasil mengamankan beberapa orang terduga yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.
Mereka yang diamankan petugas, lanjut Zulpan, jumlahnya sebanyak 56 orang, hanya saja 53 orang terduga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.
Saat ditanyakan setelah penetapan 53 orang terduga sebagai tersangka, apakah ada tersangka baru, menurut dia, kemungkinan masih ada, karena masih dalam proses penyidikan. (*)