Lintas Terkini

Polres Sinjai Musnahkan 690 Botol Miras, 16 Zak Pupuk Ilegal

Pemusnahan barang bukti.

SINJAI – Bertempat di halaman depan ruang Satuan Reskrim Polres Sinjai, Senin (19/6/2017), sekira pukul 09.00 Wita dilaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) berupa minuman keras (miras) dan pupuk matahari.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Ardiansyah, S.IK, M.H disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sinjai H. Andi Fajar Yanwar, SE, Wakil Dandim 1424 Sinjai, pihak dari Pegadilan Negeri Sinjai, Pengadilan Agama Sinjai dan undangan lainnya.

Kapolres Sinjai Akbp Ardiansyah, SIK, M.H, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil operasi pekat Polres Sinjai. Operasi pekat intens dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sinjai.

“Kami meminta dukungan dari berbagai elemen Pemerintahan Kabupaten Sinjai dan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan dan mengganggu kamtibmas, serta memberantas penyalahgunaan narkotika,” ajak Akbp Ardiansyah.

Pemusnahan barang bukti berupa miras sebanyak 690 botol dari berbagai jenis merk dan pupuk ilegal merek matahari sebanyak 16 zak. Setelah kegiatan pemusnahan barang bukti usai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. (*)

Exit mobile version