MAKASSAR — Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dituding sebagai dalang dibalik kasus dugaan suap infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA).
Hal tersebut dilontarkan kuasa hukum terdakwa Agung Sucipto (AS), Bambang Hartono, usai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edy Rahmat di Ruang Utama Persidangan Prof Harifin A Tumpa, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 17 Juni lalu.
Menurutnya dalam siaran persnya, tidak ada satupun percakapan yang mengindikasikan dengan NA. Bahkan, uang Rp2,5 miliar itu diterima tanpa sepengetahuan NA.
“Uang Rp2,5 miliar itu tidak disampaikan kepada Nurdin Abdullah. Boleh saya kasi BAP-nya kalau tidak percaya,” ungkap Bambang melalui siaran persnya.
Apalagi, tambah dia, dari kesaksian NA sebelumnya, Nurdin mengaku sama sekali tidak tahu-menahu perihal pertemuan antara Edy Rahmat dan Agung Sucipto di Rumah Makan (RM) Nelayan dan uang senilai Rp2,5 miliar tersebut.
“Dia (NA) tidak pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang tersebut,” bebernya.
Menurut Bambang, Edy Rahmat telah melampaui kewenangannya sebagai Sekdis PUTR Sulsel, bertindak dan berbuat tanpa sepengetahuan NA.
“Jadi betul, jika Edy adalah dalang dari kasus ini. Dia dekat dengan Pak Anggung untuk keuntungan pribadi dan dia terima uang juga banyak tuh dari kontraktor lain,” tambahnya.
Sementara itu ditambahkan Kuasa Hukum AS, Denny Kaliwang yang mengungkapkan, kalau Edy Rahmat pernah dinonjobkan Gubernur NA selama satu tahun karena nakal.
“Dia (Edy) kan sering mencatut nama Pak Gub (NA) dan langsung di non jobkan. Baru setahun baru diangkat kembali. Nah, ketika menjabat kembali, malah kumpulin duit dari kontraktor,” sesal Denny.
Apa yang dikemukakan kuasa hukum tersebut, juga dibenarkan Edy Rahmat saat memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto, Kamis 17 Juni. Edy mengakui jika NA sama sekali tidak tahu-menahu terkait pertemuannya dengan Anggung di Rumah Makan (RM) Nelayan pada Jumat, 26 Februari lalu.
“Iya, bapak (NA) memang tidak tahu. Beliau tidak tahu jika uang AS ada di saya, nominalnya pun dia tidak tahu,” aku Edy dengan mantap.
Begitu halnya saat Edy ditanya oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino, terkait apakah saksi tidak pernah diminta Gubernur NA secara spesifik untuk meminta uang kepada Anggung? Hal itu juga dijawab tegas oleh Edy tidak pernah.
“Saya tidak pernah mendapat perintah secara spesifik dan bahkan tidak pernah menghubungi gubernur secara langsung,” akunya.(rls/*)