MAKASSAR – Pengejaran terhadap pelalu penganiayaan seorang wanita di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Panakkukang Makassar, beberapa waktu lalu akhirnya membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk, Minggu (19/6/2022) sekira pukul 02.45 wita.
Sebanyak empat pelaku , masing-masing tiga wanita dan seorang pria ini berhasil diamankan di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Pendolo Kecamatan Pamona Selatan Kab Poso Sulawesi Tengah. Mereka yang diamankan yakni, SA (17), KI (22), NU (23) dan seorang pria berinisial MT (24).
Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang merupakan wanita masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Makassar. Pengejaran para pelaku sendiri dilakukan oleh Jatanras Polrestabes Makassar setelah mendapat informasi dari Polsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan empat pelaku. “Iya benar, ada empat yang diamankan. Sementara menuju ke Makassar dari Poso,” ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari korban yang telah dianiaya di hotel dan juga sempat dilucuti pakaiannya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di sejumlah tubuh dan wajahnya.
“Para pelaku nantinya akan kami periksa di Polsek Panakkukang,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, korban datang ke hotel atas ajakan teman-temannya yang lain dan bersantai hingga tertidur. Sekitar pukul 02.30 wita, empat orang pelaku yang seorang diantaranya pemilik baju yang dipinjam korban, datang ke hotel tersebut dan mengetuk pintu kamar.
Setelah pintu dibuka, tanpa basah basi para pelaku langsung menganiaya korban yang sedang berada di atas kasur. “Ada yang memukul dan ada yang menendang sesuai dengan video yang saat ini beredar di media sosial. Pelaku juga dilepas bajunya oleh para pelaku,” tambah Kapolsek.
Kasus penganiayaan ini sempat membuat heboh. Pasalnya, sebuah video yang menampilkan penganiayaan seorang perempuan dalam kamar hotel. Perempuan tersebut dipukuli secara brutal oleh tiga perempuan lainnya. (*)