Logo Lintasterkini

Tim Resmob Polres Toraja Utara Tangkap Pencuri HP di Masjid Rantepao dalam Waktu Empat Jam

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 19 Juni 2025 16:18

Pelaku pencurian HP saat diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara di Mapolres setempat.
Pelaku pencurian HP saat diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara di Mapolres setempat.

TORAJA UTARA — Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian Handphone di Masjid Besar (Masjid Agung) Rantepao. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu malam (18/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA dan terekam oleh kamera pengawas (CCTV), lalu viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku mengenakan kaos hitam bergambar dan bertuliskan “Bareskrim”. Tim Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HR sekitar empat jam usai kejadian, saat ia telah berada di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Ruxon, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, identifikasi pelaku dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.

“Begitu mendapatkan informasi dan bukti rekaman, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Makale,” jelas Iptu Ruxon. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo A5 warna hitam dan sebilah pisau.

Dalam pemeriksaan, HR mengakui telah mencuri HP di Masjid Besar Rantepao. Ia diketahui merupakan warga asal Kota Parepare. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memasang CCTV di tempat ibadah maupun rumah tinggal.(**)

 Komentar

 Terbaru

News07 Juli 2025 22:30
Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara dan Didenda Rp1 Miliar
MAKASSAR – Terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan...
News07 Juli 2025 21:43
Komjen Winarto Naik Pangkat, Kapolri Apresiasi 17 Pati Polri dengan Kenaikan Jabatan Strategis
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan pangkat 17 perwira tinggi (pati) Polri dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Uta...
Pemerintahan07 Juli 2025 20:01
Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan D...
Pemerintahan07 Juli 2025 18:48
Wujudkan Program Prioritas, Hati Damai Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa SD dan SMP
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (H...