TORAJA UTARA — Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (20) yang diduga sebagai pelaku pencurian Handphone di Masjid Besar (Masjid Agung) Rantepao. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu malam (18/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA dan terekam oleh kamera pengawas (CCTV), lalu viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku mengenakan kaos hitam bergambar dan bertuliskan “Bareskrim”. Tim Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HR sekitar empat jam usai kejadian, saat ia telah berada di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Ruxon, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, identifikasi pelaku dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.
“Begitu mendapatkan informasi dan bukti rekaman, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Makale,” jelas Iptu Ruxon. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo A5 warna hitam dan sebilah pisau.
Dalam pemeriksaan, HR mengakui telah mencuri HP di Masjid Besar Rantepao. Ia diketahui merupakan warga asal Kota Parepare. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memasang CCTV di tempat ibadah maupun rumah tinggal.(**)
Komentar