BONE – Aparat Satuan narkoba Polres Bone menggalkan peredaran narkoba jenis sabu, Senin (18/7/2016) sekira pukul 22.30 Wita. Dua pelaku berhasil diamankan yakni Agus Calle (46) berprofesi sebagai sopir warga Matango Desa Tungke Kecamatan Lappariaja dan Justenriaman alias Layuk (50) warga Mutiara Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
Informasi yang dihimpun, awalnya aparat menangkapa Agus Calle karena memiliki enam paket sabusabu dengan rincian tiga paket kecil dan 3 paket sedang sabu. Polisi juga menemukan satu alat isap jenis bong.
Selanjutnya, polisi mengembangkan dan berhasil menangkapa Justenriaman alias Layukdengan barang bukti 61 paket sabu dengan berat kurang lebih 57 gram. Keduanya digelandang ke Mapolres Bone.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dua pelaku saat ini diamankan di Polres Bone untuk proses hukum,” ujarnya, Selasa (19/7/2016) siang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP H Surono H Wata mengaku, kedua pelaku masih diperiksa aparat kepolisian. “Sementara masih dikembangkan oleh anggota,” singkatnya. (*)