PINRANG – Sempat menuai sorotan sebab dianggap mubasir karena tidak digubris sedikit pun oleh pengendara yang melintas, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pinrang akhirnya turun tangan menangani rambu tanda larangan di jalan seputaran Lasinrang Park Kota Pinrang.
“Saat ini masih tahap sosialisasi, dimana petugas kita tempatkan di seputaran taman Lasinrang Park guna memantau langsung aktifitas pengendara. Kalau ada yang melanggar, sanksinya masih bersifat teguran,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub Pinrang, Syarifuddin kepada awak media, Rabu (19/7/2017).
Syarifuddin menambahkan, tahap sosialisasi ini rencananya berlangsung selama dua pekan.
“Setelah tahap sosoalisasi berakhir, rambu itu sudah berlaku efektif. Dan apabila terjadi pelanggaran rambu, akan ditangani SatLantas Polres Pinrang. Kami berharap, masyarakat Pinrang bisa taat berlalu lintas karena pemasangan rambu satu arah keliling Lasinrang Park ini kami ambil demi terciptanya kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya. (*)