PINRANG – Persidangan kasus dugaan Korupsi Proyek Mobiler Pengadaan Sarana dan Prasarana Wajib Belajar 9 tahun pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Pinrang, diperkirakan bakal berjalan cukup lama. Itu disebabkan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 80 orang Kepala Sekolah penerima Proyek Pengadaan tersebut sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Ahmad Attamimi yang dikonfirmasi awak media, Jum’at (19/8/2016) via selulernya mengatakan, ke 80 orang Kepala Sekolah (Kepsek) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pinrang ini bisa saja dihadirkan pada persidangan untuk memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim terkait dugaan penyelewengan dana Proyek tersebut.
“Hanya saja, kita menelisik lebih dalam, siapa saja dari 80 Kepsek itu yang akan kami diajukan sebagai saksi,” terang Ahmad Attamimi.
Ahmad mengungkapkan, dalam dua kali persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, JPU telah menghadirkan 10 Kepala Sekolah penerima, baik Negeri maupun Swasta untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.
Untuk sidang ketiga yang digelar pada kamis pekan depan lanjut Ahmad, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
“Untuk sidang selanjutnya Kamis Pekan depan, saksi yang kami hadirkan masih dari kalangan Kepsek penerima. Tidak Kurang, lima orang Kepsek yang akan diundang untuk menjadi saksi di Persidangan nanti,” ungkapnya.
Namun kata Ahmad, Pihaknya belum bisa menyebutkan Kepala Sekolah mana saja yang akan memberikan keterangan di depan Pengadilan Tipikor Pekan Depan.
Untuk diketahui, Proyek Mobiler Pengadaan Sarana dan Prasarana wajib Belajar 9 tahun senilai Rp 2,4 Miliar itu bersumber dari APBN amggaran DAK. Karena dugaan penyelewangan yang terjadi, Negara dirugikan sekitar Rp 1,2 Miliar. (*)