BULUKUMBA – Tim Sat Narkoba Polres Bulukumba, berhasil meringkus empat pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu di Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (18/8/2016), sekira pukul 17.30 Wita.
Keempatnya masing-masing bernama Saprianto alias Anto (33), warga Lingkungan Daloba, Kelurahan Tanah Jaya, Kabupaten Bulukumba, Muh Justar Gatot (28), warga Dusun Kalumpang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Muh Nasir (27), warga Dusun Bontodidi, Desa Mattoanging, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dan seorang wanita bernama Hariani Rasyid (34), warga Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Selain keempat pelaku, petugas juga menyita 11 sachet kecil, dua sachet besar, uang tunai Rp850 ribu, dua unit timbangan digital merk Camri dan CHQ, 2 (Dua) buah Hp SAMSUNG DUOS Warna Putih, satu buah Hp Nokia warna hitam, satu buah dompet warna hitam berisikan satu Lembar ATM BRI warna biru, satu lembar ATM Danamon warna kuning dan satu lembar SIM A atas nama Justas Gatot.
Dari informasi yang dihimpun, keempatnya diringkus berawal dari penggerebekan dirumah Hariani Rasyid di Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Saat itu ditemukan Saprianto alias Anto, Muh Nasir, Justar Gatot sedang berpesta sabu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 sachet kecil dan dua sachet bungkus besar pada saku celana dan tas milik Saprianto alias Anto. Sejauh ini keempat pelaku masih diamankan di Polres Bulukumba guna proses lebih lanjut. (*)