Logo Lintasterkini

Polisi Gerebek Warnet Judi Online di Pinrang

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 19 Agustus 2016 21:30

Para pelaku judi Online yang diamankan bersama batang bukti yang disita
Para pelaku judi Online yang diamankan bersama batang bukti yang disita

PINRANG – Perang terhadap aksi perjudian di Bumi Lasinrang Pinrang terus ditunjukkan Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo bersama jajarannya. Buktinya, selain menyikat judi nyata, petugas juga mulai merambah praktek perjudian Online yang biasanya dilakukan para pelaku di Warung Internet (Warnet).

Alhasil, beberapa hari yang lalu, Satuan Reskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga pelaku dan seorang penjaga Warnet yang berlokasi di Lingkungan Amassangan, Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

“Ketiganya telah tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis Qiu-Qiu,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhsmmad Nasir kepada lintasterkini.com, Jumat (19/8/2016) via selulernya.

[NEXT]

Nasir mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pemilik warnet mengakui jika warnet miliknya selama kurang lebih 1 tahun ini digunakan untuk melakukan judi online jenis qiu2 oleh sejumlah pelaku yang telah menjadi langganannya.

“Sebagai penyedia jasa tempat dan fasilitas internetan dengan sewa per jam, pemilik warnet juga meraih keuntungan dari setiap pembelian Voucer situs judi Online tempatnya bekerjasama yakni windowinpoker.org dengan cara pemilik warnet telah mentransfer dana ke rekening situs tersebut via ATM Mandiri, BNI dan BRI,” jelasnya.

Dari TKP, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa sejumlah peralatan Warnet dan uang tunai sebesar Rp 285 ribu. Selain itu, dari tangan pemilik warnet turut disita tiga buku tabungan beserta kartu ATM. Adapun Identitas Pelaku yang diamankan yaitu Yani (29), Aswadi (21), Serinal (20) dan Samsul Rizal yang berperan sebagai karyawan penjaga warnet.

“Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana, junto pasal 45, junto pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Nasir. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Mei 2023 15:30
Ini Hasil Keputusan KPPU Soal Perkara Minyak Goreng Kemasan
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal...
News28 Mei 2023 12:29
BPBD Makassar Bakal Hadirkan Motor Listrik dari Kalla Kars
MAKASSAR – Kalla Kars kembali memboyong motor listrik United ke lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kali ini lokasi test ride digelar di Kantor Ba...
News27 Mei 2023 11:19
Gubernur Sulsel Buka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Takalar
TAKALAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, membuka Lantang Fest “Pesta Rakyat Adat Lammang 2023” di Desa ...
News27 Mei 2023 09:43
Pj Sekda Andi Darmawan Tepis Isu Dimajukannya Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menegaskan rangkaian kegiatan pelaksanaan H...