Logo Lintasterkini

Polisi Gerebek Warnet Judi Online di Pinrang

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 19 Agustus 2016 21:30

Para pelaku judi Online yang diamankan bersama batang bukti yang disita
Para pelaku judi Online yang diamankan bersama batang bukti yang disita

PINRANG – Perang terhadap aksi perjudian di Bumi Lasinrang Pinrang terus ditunjukkan Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo bersama jajarannya. Buktinya, selain menyikat judi nyata, petugas juga mulai merambah praktek perjudian Online yang biasanya dilakukan para pelaku di Warung Internet (Warnet).

Alhasil, beberapa hari yang lalu, Satuan Reskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga pelaku dan seorang penjaga Warnet yang berlokasi di Lingkungan Amassangan, Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

“Ketiganya telah tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis Qiu-Qiu,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhsmmad Nasir kepada lintasterkini.com, Jumat (19/8/2016) via selulernya.

[NEXT]

Nasir mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pemilik warnet mengakui jika warnet miliknya selama kurang lebih 1 tahun ini digunakan untuk melakukan judi online jenis qiu2 oleh sejumlah pelaku yang telah menjadi langganannya.

“Sebagai penyedia jasa tempat dan fasilitas internetan dengan sewa per jam, pemilik warnet juga meraih keuntungan dari setiap pembelian Voucer situs judi Online tempatnya bekerjasama yakni windowinpoker.org dengan cara pemilik warnet telah mentransfer dana ke rekening situs tersebut via ATM Mandiri, BNI dan BRI,” jelasnya.

Dari TKP, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa sejumlah peralatan Warnet dan uang tunai sebesar Rp 285 ribu. Selain itu, dari tangan pemilik warnet turut disita tiga buku tabungan beserta kartu ATM. Adapun Identitas Pelaku yang diamankan yaitu Yani (29), Aswadi (21), Serinal (20) dan Samsul Rizal yang berperan sebagai karyawan penjaga warnet.

“Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana, junto pasal 45, junto pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Nasir. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional22 Maret 2023 09:36
Kemenpan-RB Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Selengkapnya
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negar...
News22 Maret 2023 09:06
Kemenko Marvest Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional
JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah memaparkan progres pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL ke ...
News22 Maret 2023 08:08
Pemkot Makassar Raih PPKM Award 2023, Bukti Keberhasilan Program Makassar Recover
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar karena telah berhasil dalam pengendalian Covid-19. Me...
Ekonomi & Bisnis21 Maret 2023 16:31
Laptop Lenovo Terbaru Hadir untuk Mendukung Produktivitas yang Lebih Masyarakat Makassar
MAKASSAR – Saat ini gaya hidup hybrid dan bekerja dari mana saja telah menjadi new normal untuk kita semua. Lenovo memiliki komitmen untuk memen...