Logo Lintasterkini

Ini yang Dilakukan Dispenda Makassar pada Penunggak Pajak

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 19 Agustus 2017 19:19

Salah satu hotel di Makassar yang menjadi penunggak pajak.
Salah satu hotel di Makassar yang menjadi penunggak pajak.

MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar bersikap tegas menegakkan peraturan daerah (perda) untuk menindak wajib pajak yang bandel. Sikap tegas itu ditunjukkan seperti pada salah satu hotel di Jalan Andalas, inisial Agr yang terpaksa dipasangi papan pengumuman bahwa hotel tersebut menunggak pajak.

Kepala Sub Bidang Perhotelan Dispenda Kota Makassar, Harryman yang dikonfirmasi Sabtu, (19/8/2017), membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya harus memasang papan pengumuman itu dikarenakan pihak wajib pajak tersebut telah lama menunggak pajak hotelnya.

“Benar, hotel tersebut kita pasangi papan pengumuman penunggak pajak dikarenakan sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada realisasi pembayaran,” ucapnya.

Harryman menambahkan, papan pengumuman tersebut dipasang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Pemberian Sanksi Administratif (Punishman) Pada Objek Pajak Daerah. Untuk itu, Harryman menghimbau kepada manajemen hotel, untuk menyelesaikan tunggakan pajak usaha hotelnya.

“Kami akan membuka kembali papan pengumuman tersebut, jika pihak manajemen hotel memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Mudah-mudahan dengan adanya papan pengumuman tersebut, pihak wajib pajak bisa memahami dan merealisasikan untuk melakukan pembayaran pajaknya,” harap Harryman. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...