MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar bersikap tegas menegakkan peraturan daerah (perda) untuk menindak wajib pajak yang bandel. Sikap tegas itu ditunjukkan seperti pada salah satu hotel di Jalan Andalas, inisial Agr yang terpaksa dipasangi papan pengumuman bahwa hotel tersebut menunggak pajak.
Kepala Sub Bidang Perhotelan Dispenda Kota Makassar, Harryman yang dikonfirmasi Sabtu, (19/8/2017), membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya harus memasang papan pengumuman itu dikarenakan pihak wajib pajak tersebut telah lama menunggak pajak hotelnya.
“Benar, hotel tersebut kita pasangi papan pengumuman penunggak pajak dikarenakan sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada realisasi pembayaran,” ucapnya.
Harryman menambahkan, papan pengumuman tersebut dipasang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Pemberian Sanksi Administratif (Punishman) Pada Objek Pajak Daerah. Untuk itu, Harryman menghimbau kepada manajemen hotel, untuk menyelesaikan tunggakan pajak usaha hotelnya.
“Kami akan membuka kembali papan pengumuman tersebut, jika pihak manajemen hotel memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Mudah-mudahan dengan adanya papan pengumuman tersebut, pihak wajib pajak bisa memahami dan merealisasikan untuk melakukan pembayaran pajaknya,” harap Harryman. (*)