PINRANG — Andi Muliadi Tang alias Andi Mamu (58), warga kampung Leppang Desa Panarang Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, tak berkutik saat diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Berry Juana Putra, Minggu (19/8/2018) sekira pukul 13.00 Wita di rumahnya. Pria
paruh baya ini diamankan karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu di rumahnya.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (19/8/2018) malam, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Baca Juga :
“Berawal dari informasi masyarakat, tim SatResNarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Adhi Purboyo.
Baca Juga :
Adhi menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya setelah dilakukan
penggeledahan dan ternyata ditemukan 7 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotilka jenis Shabu seberat 1,92 gram yang disembunyikan pelaku di dalam lemari susun.
Baca Juga :
“Saat ini, pelaku telah kita amankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Adhi. (*)
Komentar