Logo Lintasterkini

Presiden RI Dukung PTM Terbatas Dilaksanakan Segera di Wilayah PPKM Level 1-3

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 19 Agustus 2021 22:35

Seorang siswa mengikuti vaksinasi di SMPN 40 Makassar, Rabu (14/7/2021).
Seorang siswa mengikuti vaksinasi di SMPN 40 Makassar, Rabu (14/7/2021).

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut positif dorongan bagi pelaksanaan PTM terbatas yang diberikan Presiden RI Joko Widodo saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar yang digelar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/8/2021).

Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Dalam keterangannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi imbauan Presiden. “Bapak Presiden terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia. SKB Empat Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas.”

“Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi,” jelas Mendikbudristek.

Saat ini vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac. Kemendikbudristek mendukung Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan. Kemendikbudristek saat ini juga tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.

“Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri,” tutup Mendikbudristek. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Agustus 2025 21:15
Jukir Antusias Buka Rekening dan QRIS Usai Bimtek Digitalisasi Parkir Perumda Parkir Makassar
MAKASSAR – Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Angkatan Pertama yang dirangkaikan dengan Workshop Jukir Digital oleh Perumda Parkir Makassar Ray...
News26 Agustus 2025 20:15
Kebocoran Pipa, Gubernur Sulsel: Vale Wajib Bertanggungjawab Atas Dampak Terjadi
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyoroti insiden kebocoran pipa milik PT Vale Indonesia Tbk yang terjadi di Luwu Timur....
News26 Agustus 2025 20:12
Pemprov Sulsel Usul PPPK Paruh Waktu. Plt Kepala BKD : Kami Sudah Petakan Jumlah Pengusulan
MAKASSAR— Plt Kelala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Erwin Sodding menyampaikan pengusulan Pegawai Pegawai Pemerintah denga...
News26 Agustus 2025 19:58
Perumda Parkir Gandeng BI Luncurkan Workshop Jukir Digital Pertama di Indonesia
MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Angkatan Pertama yang dirangkaikan dengan Workshop Jukir Digita...