MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, mendukung penuh Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Danny Pomanto mengaku akan mendukung dengan pembentukan penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.
“Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” kata Danny Pomanto usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat (18/8/20230).
Baca Juga :
Danny Pomanto mengatakan Pemkot Makassar sementara membangun PSEL. Jadi, momennya tepat sekali. Ia juga menyebut, dengan adanya perda itu maka kebijakannya makin kuat.
Anggota DPRD Makassar, Galmerrya Kondorura, mengatakan limbah B3 menjadi patut diperhatikan karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.
Olehnya, mesti dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu. Dengan pengelolaan yang baik akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Makanya, kata dia, perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.
“Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,” kata Merry, sapaan akrabnya, di sela-sela rapat.
Limbah, kata dia, sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, dan lainnya. Dengan demikian, pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu perda tersendiri agar lebih optimal.
Komentar