MAKASSAR – Polisi akhirnya menangkap pembunuh wanita Bernama Ramlah (47) yang mayatnya dimasukkan ke dalam di Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Pelaku yakni pria berinisial AN (37). Ia ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Dalam rilis yang dilaksanakan Polda Sulsel, Senin (19/8/2024), Kapolda Sulsel Irjel Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan AN merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain mencuri barang berharga, pelaku juga saat itu memperkosa korban yang sedang tidur di dalam kamar kos.
“Jadi pelaku dalam keadaan mabuk saat itu. Modusnya pelaku masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan. Kemudian pelaku membunuh korban,” ujar Kapolda.
Dikatakan, pelaku saat itu habis pesta minuman keras di salah satu kafe. Selanjutnya, pada pukul 01.00 Wita, Sabtu (10/8/2024), ia pulang usai pesta miras. Dalam kondisi mabuk pelaku ternyata masuk ke rumah kontrakan korban melalui jendela.
Andi Rian mengungkapkan saat itu kondisi jendela samping rumah korban tidak dalam kondisi terkunci. Pelaku pun masuk dan langsung mengambil uang serta handphone korban.
“Pelaku mengambil uang dan handphone korban yang disimpan dalam tas milik korban. Usai mengambil uang dan handphone, pelaku melihat koban dalam kondisi tertidur,” tuturnya.
Saat itu, pelaku mendekati korban bermaksud menyetubuhinnya. Saat mendekat, korban tersadar dan langsung meronta.
“Saat itu pelaku mencekik dan menindih korban dengan menggunakan bantal. Saat itulah pelaku memperkosa korban hingga pingsan,” ungkapnya.
Saat hendak kabur, pelaku melihat korban kembali siuman. Saat itu, pelaku memeluk dan memukul wajah korban hingga kembali tak sadarkan diri.
“Saat itu, pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil koper berwarna merah. Pelaku selanjutnya memasukkan tubuh korban ke dalam koper,” tambahnya lagi.
Andi Rian mengaku pelaku sempat ingin membuat koper yang berisi jasad korban ke area persawahan. Namun, karena kondisi koper berat, sehingga pelaku hanya membuang di lorong sebelah rumah kontrakan korban.
“Setelah itu pelaku kabur dengan membawa uang sebesar Rp1 juta, handphone, dan motor ke Makassar. Tetapi saat di Kabupaten Maros, motor yang dicuri pelaku rusak dan membawanya ke bengkel milik temannya,” katanya.
Karena membutuhkan uang, akhirnya motor milik korban yang dibawa pelaku dijual seharga Rp1,3 juta. Setelah menjual motor tersebut, pelaku langsung ke Pelabuhan Makassar membeli tiket kapal rute Makassar-Balikpapan.
“Saat tiba di Kalimatan Timur, pelaku langsung ke Penajam Paser Utara. Di sana anggota Resmob menangkap pelaku,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Andi Rian menyebut pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Untuk acaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (*)