JAKARTA – Wacana perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR tentang kewenangan dalam hal penuntutan dan penyadapan, merupakan bentuk nyata pelemahan terhadap lembaga super body tersebut.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, jika kewenangan KPK dalam hal penyadapan harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan penuntutan dihilangkan, maka lebih baik lembaga yang dipimpinnya itu dibubarkan saja.
“Jika soal penuntutan dan penyadapan sampai dipreteli, maka mending KPK sekalian dibubarkan saja,” kata Abraham, di Gedung DPR, Rabu (19/9/2012).
Tanggapan Abraham ini juga diamini oleh anggota Komisi III Martin Hutabarat yang mengatakan pemotongan kewenangan KPK dalam hal penyadapan dapat menghilangkan alat bukti bagi KPK.
“Banyak kasus yang sulit ditindak secara hukum, namun karena KPK bisa menggunakan penyadapan, kasus bisa ditindak,” ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan kekuatan terbesar KPK ada di penyadapan. Pasalnya, penyadapan bisa masuk ke privasi seseorang melalui handphone dan menjadikannya sebagai barang bukti. Lebih lanjut, Martin menegaskan dirinya akan menolak pemotongan hak KPK dan akan memperjuangkan hal tersebut. (okz)
Komentar