POLMAN – Pasar obat-obatan terlarang (narkoba) telah menembus sampai di daerah pelosok. Hal itu bisa dibuktikan dengan tertangkapnya Kadi (32), warga Dusun Lakejo Desa Dakka Kecamatan Tapango Kabupaten Polman dan Mariadi (39), warga Desa Campurjo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman.
Keduanya tertangkap Minggu, (18/9/2016) sekira pukul 13.30 Wita di Dusun Kampung Tangnga Kecamatan Matakali Kabupaten Polman. Mereka diciduk oleh Tim Satuan Narkoba Polres Polman yang dipimpin Kanit Lidik Aipda Burhanuddin Ahmad.
Pelaku Kadi dan Mariadi tertangkap tangan mengkonsumsi naroktika jenis sabu-sabu di atas mobil truk Toyota Dyna warna merah. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 sachet plastik kecil sabu, 1 set bong, 1 buah kaca pireks , 1 batang pipet 1 buah korek api gas dan 1 unit mobil truk Toyota Dyna warna merah.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengungkapkan memperoleh sabu-sabu tersebut dari orang yang tidak dikenal. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)