MAKASSAR -Malang benar nasib yang menimpa gadis remaja belia berinisial DS (15), warga Jalan Biring Romang Raya blok 1/21 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala Kota Makassar. Selama tiga tahun ia terpaksa melayani syahwat ayah kandungnya sendiri, Syamsuddin (43).
Pelaku pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri , Syamsuddin memiliki dua orang istri. Korban DS merupakan anak kandung pelaku dari istri pertama. Sementara istri kedua pelaku tinggal di Kabupaten Gowa.
Korban DS mengungkapkan awal ia digagahi ayah kandungnya yang tergolong bejat ini waktu masih duduk di bangku SMP kelas II. Waktu itu, tiga tahun silam di tahun 2013, DS terjatuh di sebuah waduk sekitar rumahnya, hingga mengakibatkan patah pada tangannya.
Korban DS meringis kesakitan karena tangannya patah, sehingga ayahnya langsung menawarkan diri untuk membawa korban pergi ke tukang urut. Sebagai anak, DS tak merasa curiga sama sekali apa yang berkecamuk di pikiran ayahnya, dan ia pun bersedia dibawa ke tukang urut.
Namun nyatanya, pelaku bukannya membawa ke tukang urut seperti yang ia sampaikan ke korban, justru pelaku membawa anak kandungnya itu naik ke atas rumahnya. Disinilah awal peristiwa kelam bagi DS.
Korban digagahi paksa oleh ayah kandung sendiri di bawah ancaman. Sungguh tak dapat dibayangkan jika selama kurun waktu tiga tahun, ayah bejat ini terus-menerus melakukan perbuatannya.
Menurut pengakuan korban, dirinya terpaksa melayani syahwat ayahnya karena ia diancam. Dirinya pasrah saja tanpa bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh jika ulahnya diceritakan ke orang lain.
[NEXT]
“Saya terpaksa berhenti sekolah karena takut nanti ada apa apa pada diri saya, apa lagi pelakunya adalah ayah saya sendiri. Itulah yang menyebabkan saya berhenti sekolah karena merasa malu pada diri sendiri,” ungkap DS sambil tertunduk.
Usai DS diperlakukan tak senonoh, bukannya ayahnya memulangkan pada ibu kandung korban, tapi memaksanya untuk ikut tinggal serumah dengan istri kedua pelaku, yang tak lain adalah ibu tiri DS sendiri di Kabupaten Gowa.
Tentu saka pelaku memaksa korban tinggal serumah dengannya bersama ibu tirinya karena mempunyai niat bejat untuk kembali melakukan hubungan sebadan terus-menerus dengan anaknya sendiri itu. Tanpa bisa berbuat apa-apa, korban tetap menuruti keinginan ayahnya itu, hingga akhirnya mereka tinggal bersama dengan ibu tiri korban.
“Ayah menyuruhku tinggal bersamanya dan saya diancam saat itu. Karena takut ketahuan sama ibu kandungku, sehingga ia meyuruhku ikut tinggal bersamanya. Disitu selama tiga tahun saya pun diperlakukan tak senonoh. Hampir setiap harinya ayah minta dilayani,” beber korban DS.
Korban DS bercerita perlakuan ayahnya pada dirinya sambil sesekali mengusap kedua matanya yang sembab. Ia bercerita sambil menangis, begitu pedih hatinya ibarat tersayat sembilu akibat perlakuan ayah kandungnya sendiri yang telah merenggut kehormatannya.
Lanjut korban DS menceritakan kisahnya, selama tiga tahun ia hidup dalam tekanan. Karena sudah tak tahan lagi dengan penderitaan yang dialaminya, hingga dengan terpaksa pula DSakhirnya menyampaikannya kepada ibu kandungnya, Suryani (50), warga Jalan Biring Romang Raya Kecamatan Manggala Kota Makassar.
Akhirnya korban DS yang didampingi ibunya melaporkan ayahnya sendiri di Mapolsek Manggala atas pelaporan pemerkosaan terhadap dirinya selama tiga tahun.
Kanit Reksrim Posek Manggala AKP Suardi mendengarkan laporan korban DS bersama ibunya. Tidak menunggu lama, aparat langsung bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku tidak bisa berbuat apa-apa saat kami tangkap. Dia langsung kami ringkus dan dibawa ke Mapolsek Manggala untuk diproses hukum lebih lanjut,” papar AKP Suardi. (*)