Logo Lintasterkini

Resmob Polda Sulsel Ungkap Pemalsuan Dokumen Negara

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 19 September 2016 17:17

Pelaku pemalsuan berbagai dokumen yang diamankan di Posko Resmob Polda, Senin, (19/9/2016)..
Pelaku pemalsuan berbagai dokumen yang diamankan di Posko Resmob Polda, Senin, (19/9/2016)..

MAKASSAR – Tim 1 Reserse mobile Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Ditreskrim Polda Sulsel) berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pemalsuan berbagai dokumen negara. Pelaku bernama Junaidi (45), warga Jalan Kelapa Tiga nomor 3 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang ini, diringkus Senin, (19/9/2016) sekira pukul 11.00 Wita.

Setelah beberapa hari terakhir diintai anggota Tim 1 Resmob Ditreskrim Polda Sulsel yang dipimpin Iptu Alexander Bura, pelaku berhasil ditangkap terkait kegiatan memalsukan berbagai dokumen. Sejumlah dokumen negara yang dipalsukan pelaku antara lain seperti, kartu BPJS, E-KTP, buku rekening BNI, surat pajak STNK, buku nikah, akta cerai, surat keterangan kehilangan dari berbagai kantor Polsek hingga surat keputusan dari Bupati.

Pelaku yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke posko resmob Polda Sulsel guna pengembangan kasus lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 2 (dua) unit computer beserta CPU, 2 (dua) unit alat print scaner, 1 (satu) unit alat press, 1 (satu) unit mesin printer, 14 (empat belas) buku tabungan (butab) masing-masing 3 butab dari BNI dan 2 butab BCA, 6 butab BRI, 1 butab Bank Danamon dan 1 butab Bank Mandiri, 7 (tujuh) KTP, 2 (dua) buah buku nikah dan beberapa lembar dokumen hasil kejahatan lainnya.

Dari mobil milik pelaku, Nissan Grand Livina bernomor polisi DD 96 AN juga disita 5 buah flashdisk, belasan blanko akta cerai, belasan blanko pajak STNK, surat pengangkatan PNS dari Pemerintah Kabupaten Maros, belasan E-KTP dan KTP manual, belasan kartu BPJS, buku tabungan rekening BNI, berbagai piagam penghargaan, berbagai slip gaji, berbagai surat izin Walikota Makassar tentang izin gangguan bernomor 503/0919/IG-P/11/KPAP yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Administrasi Hj Nadjmah Emma SE, MSi.

Iptu Alexander Bura yang memimpin penangkapan mengatakan, Sejauh ini pelaku masih dalam penahanan pihak Resmob Ditreskrim Polda Sulsel guna pengembangan lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...