MAKASSAR – Tim 1 Reserse mobile Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Resmob Ditreskrim Polda Sulsel) berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pemalsuan berbagai dokumen negara. Pelaku bernama Junaidi (45), warga Jalan Kelapa Tiga nomor 3 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang ini, diringkus Senin, (19/9/2016) sekira pukul 11.00 Wita.
Setelah beberapa hari terakhir diintai anggota Tim 1 Resmob Ditreskrim Polda Sulsel yang dipimpin Iptu Alexander Bura, pelaku berhasil ditangkap terkait kegiatan memalsukan berbagai dokumen. Sejumlah dokumen negara yang dipalsukan pelaku antara lain seperti, kartu BPJS, E-KTP, buku rekening BNI, surat pajak STNK, buku nikah, akta cerai, surat keterangan kehilangan dari berbagai kantor Polsek hingga surat keputusan dari Bupati.
Pelaku yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke posko resmob Polda Sulsel guna pengembangan kasus lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 2 (dua) unit computer beserta CPU, 2 (dua) unit alat print scaner, 1 (satu) unit alat press, 1 (satu) unit mesin printer, 14 (empat belas) buku tabungan (butab) masing-masing 3 butab dari BNI dan 2 butab BCA, 6 butab BRI, 1 butab Bank Danamon dan 1 butab Bank Mandiri, 7 (tujuh) KTP, 2 (dua) buah buku nikah dan beberapa lembar dokumen hasil kejahatan lainnya.
Baca Juga :
Dari mobil milik pelaku, Nissan Grand Livina bernomor polisi DD 96 AN juga disita 5 buah flashdisk, belasan blanko akta cerai, belasan blanko pajak STNK, surat pengangkatan PNS dari Pemerintah Kabupaten Maros, belasan E-KTP dan KTP manual, belasan kartu BPJS, buku tabungan rekening BNI, berbagai piagam penghargaan, berbagai slip gaji, berbagai surat izin Walikota Makassar tentang izin gangguan bernomor 503/0919/IG-P/11/KPAP yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Administrasi Hj Nadjmah Emma SE, MSi.
Iptu Alexander Bura yang memimpin penangkapan mengatakan, Sejauh ini pelaku masih dalam penahanan pihak Resmob Ditreskrim Polda Sulsel guna pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar