MAKASSAR – Junaidi (45), warga Jalan Kelapa Tiga nomor 3 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang ini, yang diringkus Senin, (19/9/2016) sekira pukul 11.00 Wita lantaran melakukan pemalsuan berbagai dokumen negara mengaku melakukan hal itu sudah lama. Sudah banyak berkas dan dokumen dipalsukan menggunakan perangkat komputer.
Pelaku berhasil ditangkap aparat Polda Sulsel terkait kegiatan memalsukan berbagai dokumen. Sejumlah dokumen negara yang dipalsukan pelaku antara lain seperti, kartu BPJS, E-KTP, buku rekening BNI, surat pajak STNK, buku nikah, akta cerai, surat keterangan kehilangan dari berbagai kantor Polsek hingga surat keputusan dari Bupati.
Pelaku yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke posko resmob Polda Sulsel guna pengembangan kasus lebih lanjut. (*)