PANGKEP – Sindikat narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi berhasil diungkap pada hari Senin (18/9/2017), sekira pukul 23.00 Wita.
Selain melibatkan dua oknum polisi aktif, dua warga sipil yang merupakan jaringan peredaram narkoba tersebut ditangkap oleh personil Polres Pangkep berdasarkan LP-A / 62 / IX /2017/ RES Pangkep, Tgl 18 September 2017.
Dua warga sipil masing-masing bernama Fatimah (51) seorang IRT dan Muh Irfan (21), keduanya warga Desa Benteng Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep.
Baca Juga :
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 buah sachet plastik yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, dua buah timbangan digital, empat buah handphone, uang tunai Rp. 19.450.000, satu tas kecil warna hitam, satu dompet kecil berbulu warna biru, satu dompet kecil warna putih dan merah muda, satu dompet kecil yg memiliki 3 rosleting, satu kantong kresek yg berisi sachet kosong baru, 11 buah Korek api gas, empat buah sendok sabu dan satu sachet sisa sabu.
Adapun kronologis kejadian, pelaku ditemukan memiliki Narkotika jenis sabu oleh personil Polres Pangkep bertempat di Desa Benteng Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep di dalam rumahny. Setelah di interogasi pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi Bripka Ihlas Anggota Sat Narkoba Polres Barru dan Ipda H Sofyan KBO Sat Narkoba Res Barru.
Selanjutnya kedua oknum anggota Sat Narkoba Polres Barru tersebut dikoordinasi pihak Polres Barru dan dibawa ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari kedua oknum polisi tersebut diamankan 1 (satu) Buah handphone merk Oppo milik Bripka Ihlas, 1 (satu) buah handphone milik Ipda H Sofyan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam milik Fatimah, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih milik Muh Irfan, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam milik Muh Irfan dan 1 (satu) buah handphone merk Prince warna merah milik MR alias LK alias DG yang kini masuk DPO.
Kasus sementara ditangani oleh penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Pangkep guna pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar