Logo Lintasterkini

Sindikat Narkoba Libatkan Oknum Perwira Polisi Diungkap Polres Pangkep

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 19 September 2017 23:56

Ilustrasi.
Ilustrasi.

PANGKEP – Sindikat narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi berhasil diungkap pada hari Senin (18/9/2017), sekira pukul 23.00 Wita.

Selain melibatkan dua oknum polisi aktif, dua warga sipil yang merupakan jaringan peredaram narkoba tersebut ditangkap oleh  personil Polres Pangkep berdasarkan LP-A / 62 / IX /2017/ RES Pangkep, Tgl 18 September 2017.

Dua warga sipil masing-masing bernama Fatimah (51) seorang IRT dan Muh Irfan (21), keduanya warga Desa Benteng Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 buah sachet plastik yang berisi  butiran kristal  narkotika jenis sabu, dua buah timbangan digital,  empat buah handphone, uang tunai Rp. 19.450.000, satu tas kecil warna hitam, satu dompet kecil berbulu warna biru, satu dompet kecil warna putih dan merah muda,  satu dompet kecil yg memiliki 3 rosleting, satu kantong kresek yg berisi sachet kosong baru,  11 buah Korek api gas, empat buah sendok sabu dan  satu sachet sisa sabu.

Adapun kronologis kejadian, pelaku ditemukan memiliki Narkotika jenis sabu oleh personil Polres Pangkep bertempat di Desa Benteng Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep di dalam rumahny. Setelah di interogasi pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi Bripka Ihlas Anggota Sat Narkoba Polres Barru dan Ipda H Sofyan KBO Sat Narkoba Res Barru.

Selanjutnya kedua oknum anggota Sat Narkoba Polres Barru tersebut dikoordinasi pihak Polres Barru dan dibawa ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari kedua oknum polisi tersebut  diamankan 1 (satu) Buah handphone merk Oppo milik Bripka Ihlas, 1 (satu) buah handphone milik Ipda H Sofyan, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam milik Fatimah, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih milik Muh Irfan, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam milik Muh Irfan dan 1 (satu) buah handphone merk Prince warna merah milik MR alias LK alias DG yang kini masuk DPO.

Kasus sementara ditangani oleh penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Pangkep guna pengembangan lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...