PINRANG — Seorang Oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Pinrang terseret masalah hukum dan diadukan ke Polisi gegara utang Material Kayu yang belum dilunasi setelah sekian tahun lamanya.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, utang material ini terjadi saat pembangunan lods sementara dalam rangka relokasi pedagang pasar sentral Pinrang sewaktu proyek rehabilitasi Pasar sentral Pinrang tahun 2015 akan dikerjakan.
Dalam pembangunan itu, H Nurdin selaku pelapor mengaku telah memasukkan material kayu sebanyak kurang lebih 7 kubik atau senilai Rp21.600.000,-. Untuk material tersebut, oknum Kadis yang berinisial HM ini menjanjikan akan membayar pemilik dengan dibarter dua lods. Namun ternyata hal itu tidak ditepati HM sehingga H Nurdin melaporkan hal ini ke Polres Pinrang agar uang materialnya segera dilunasi HM.
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi, Jum’at (18/9/2020), membenarkan adanya permasalahan tersebut.
“Benar ada, tapi sifatnya hanya bentuk pengaduan dan belum berbentuk laporan resmi. Makanya, saat ini kita masih mencoba melakukan upaya agar persoalan utang piutang ini bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan,” aku AKP Dharma Praditya Negara.
Namun Dharma menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, ternyata Oknum Kadis HM menyangkal adanya utang piutang yang ikut menyeretnya tersebut. Dan malahan, HM melemparkan tanggungjawab pembayaran utang material itu ke salah satu oknum pengusaha.
“Karena yang bersangkutan menyangkal dan malah melemparkan tanggungjawab ke orang lain, maka rencananya, pelapor, HM dan oknum pengusaha yang disebut akan kita pertemukan secara bersama dalam waktu dekat ini untuk mengklarifikasi dan mengkonfrontir duduk permasalahan sebenarnya,” tutupnya. (*)