MAKASSAR – Kebudayaan tak benda di Sulsel merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa. Tak hanya itu, juga sebagai pemikiran dan perilaku kehidupan manusia sebagai pengembangan sejarah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu saat menggelar penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Muhammadiah Jalan Gunung Latimojong, Sabtu (18/9/2021). Narasumber yang dihadirkan yakni Ivan Paembonan.
Pada kesempatan ini, Cicu mengajak warga Kelurahan Pisang Selatan Kecamatan Ujung Pandang melestarikan dan pemajuan kebudayaan di Sulsel. Sebab, dengan menjaga bisa dirasakan oleh generasi berikutnya.
“Lewat kegiatan ini saya mengajak peserta untuk melestarikan kebudayaan. Termasuk meminta mereka menyebarluaskan ke lingkungannya,” ucap Cicu.
Dijelaskan Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini, asas dibuatkan Perda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda. Diantaranya, asas toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah dan keberlanjutan serta gotong royong.
“Pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda di daerah di maksudkan memperluas khasanah pengetahuan, memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran untuk mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ivan Paembonan menjelaskan, perda ini masih tergolong baru lantaran disahkan tahun lalu. Sehingga, perlu peran serta masyarakat dan pemerintah untuk menyebarluaskan regulasi ini.
“Saya kira perda ini memang masih perlu di masifkan dalam hal sosialisasi tujuannya masyarakat paham. Karena ini perda baru,” ucap Ivan.
Apalagi, sambung dia, banyak warga khususnya di Makassar belum mengetahui produk hukum mana yang telah diterbitkan DPRD Sulsel. Olehnya itu, sosialisasi dengan masif menjadi upaya jangka pendek anggota DPRD menyebarluaskan Perda miliknya.
“Kita harap juga peserta ikut membantu menyebarluaskan Perda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda khususnya di Kelurahan Pisang Selatan,” jelasnya. (*)