Lintas Terkini

Fatma Wahyuddin Sosialisasi Perda Soal Gender

Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Sabtu (18/9/2021).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Sabtu (18/9/2021).

Kata dia, permasalahan gender menjadi penting. Sehingga, hal itu menjadi latarbelakang Politisi Demokrat ini mengambil dan berharap disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Perda ini merupakan perda yang diinisiasi oleh DPRD. Dengan hadirnya perda PUG ini , Dapat Memberikan jaminan akan legitimasi kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki dalam aspek pembangunan, Politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan lain sebagainya,” jelas Fatma Wahyuddin.

“Salah satu tujuan dari Perda ini yakni memberikan Acuan Bagi semua pihak baik pemerintah kota, maupun pihak swasta, organisasi masyarakat, media massa dan perguruan tinggi dalam menyusun strategi pengintegrasian gender. Serta dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab perempuan dan Laki-laki,“ sambung Ketua Fraksi Demokrat Makassar.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Achi Sulaiman menyampaikan, pembentukan Perda tentang PUG ini memberi manfaat untuk program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Misalnya saja, menjadi indikator mengenai angka Indeks Pembangunan Manusia.

“Perda PUG ini juga menjadi pertimbangan dalam meraih anugrah parahita ekapraya atau penghargaan tertinggi Kota Layak Anak dari Kementerian,” papar Achi.

sosialisasi ini merupakan perjuangan terhadap penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Itu, sama dengan tema Perda soal gender.

“Gender itu urusan kita semua. Kalau dengar gender lalu diundang untuk hadir maka harus hadir,” ujar dia.

Kata dia, gender ini amanah undang-undang mulai pembukaan UUD 1945 dimana berbunyi kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa. Kemudian, UU HAM yang semuanya mengatur agar tidak melakukan diskrimanasi perempuan dan laki-laki.

“Jadi, gender bukan hanya untuk perempuan tapi laki-laki. Kalau ada perempuan yang melanggar gender bisa dilaporkan,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version