Lintas Terkini

Tidak Ada Ampun Knalpot Brong, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 20 Mobil

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, saat mengamankan mobil yang menggunakan knalpot brong

MAKASSAR – Aparat Satlantas Polrestabes Makassar mengamankan 20 unit mobil berknalpot brong di Kota Makassar. Mobil diamankan saat razia kendaraan suara bising yang digelar Satlantas Polrestabes Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, Senin (19/9/2022) membenarkan hal itu. Ia menjelaskan mobil dengan suara bising diamankan pada Minggu (18/9/2022) malam di Jalan Pengayoman dan Jalan Boulevars.

Sasarannya mobil berknalpot racing. Tak hanya kendaraanya roda empat, sebanyak 12 unit motor juga terjaring razia. Seluruh kendaraan itu kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diamankan karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

“Pelanggaran yang dikenakan adalah pasal 285, 297, 280, dan 283. Ini komplain dari masyarakat terkait dengan knalpot brong yang sangat mengusik telinga,” sebutnya.

Selain dikenakan sanksi sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas, para pengendara juga disebut akan dipanggil untuk memusnahkan knalpot milik mobilnya sendiri. Hal ini agar knalpot tak lagi digunakan ataupun dijual pada orang lain.

“Untuk kali ini saya melakukan upaya perubahan pola kalau selama ini kita menahan berlama-lama, ini kita langsung menginsafkan untuk copot knalpotnya, ganti sesuai standar dan kita minta bersangkutan untuk berkomitmen untuk insaf dari penggunaan knalpot bisingnya,” ujar Zulanda.

“Silakan dia merusak sendiri sehingga knalpot bising yang tadi diserahkan pada kita itu tidak dijual kembali karena kondisinya sudah rusak. Jadi tidak ada nanti yang akan jadi inspirasi dari masyarakat akan dijual lagi,” sambungnya.

Tak hanya itu, para pengendara motor gede atau moge juga diingatkan untuk melakukan pengurusan surat-surat apabila ada masalah. Satlantas Polrestabes Makassar ke depan akan memasifkan razia terhadap moge yang kerap melintas di jalan raya di Kota Makassar.

“Moge yang tidak memiliki surat-surat saya akan tidak tegak lurus, saya pastikan siapapun itu yang menelpon saya atau menghubungi rekan-rekan sudah tau siapa saya di sini,” ucap Zulanda.

Para pemilik moge diberi waktu selama tujuh hari atau satu minggu untuk melakukan pengurusan dokumen atau melengkapi kendaraan.

“Kalau dia dalam 7 hari ini tidak mendaftarkan saya akan tangkap, saya kasih kesempatan terakhir atau dia tidak berkomitmen melakukan cek fisik untuk mendaftar kendaraan maka kendaraan tersebut akan saya serahkan ke Reskrim sebagai tindak pidana kejahatan,” pesannya. (*)

Exit mobile version