Logo Lintasterkini

Juru Parkir di Makassar Tertangkap Basah Mengintip dan Merekam Mahasiswi Mandi

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 19 September 2024 16:09

Pelaku (balik belakang) saat diinterogasi penyidik kepolisian. (foto: Lintasterkini.com)
Pelaku (balik belakang) saat diinterogasi penyidik kepolisian. (foto: Lintasterkini.com)

MAKASSAR – Seorang juru parkir berusia 24 tahun bernama Akbar tertangkap basah saat mengintip dan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di toilet asrama putri salah satu kampus swasta di Jalan Meranti, Kota Makassar. Aksi pelaku yang nekat ini viral setelah rekaman amatir penghuni asrama tersebar di media sosial.

Kejadian tersebut berlangsung siang hari saat pelaku beraksi seorang diri. Ia memanjat dinding toilet menggunakan kursi untuk mengintip dan merekam mahasiswi berinisial U.S (18) yang sedang mandi tanpa busana. Penghuni asrama lainnya, yang berada di lantai dua, melihat aksi tersebut dan diam-diam merekam perbuatan pelaku sebelum melaporkannya.

“Kami langsung menangkap pelaku ketika ia mencoba melarikan diri,” ujar salah satu penghuni asrama. Saat diamankan, pelaku tidak bisa mengelak karena polisi menemukan video korban sedang mandi di galeri ponselnya.

Dalam video amatir yang viral, pelaku tampak memanjat dinding toilet untuk mengintip mahasiswi. Meski berusaha kabur setelah aksinya terbongkar, pelaku berhasil ditangkap oleh penghuni asrama dan langsung diserahkan ke pihak berwajib.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Makassar. Menurut AKP Hamka, Kanit Tipiter Polrestabes Makassar, aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan di siang bolong, dan ia masuk melalui pintu belakang asrama putri.

“Pelaku mengaku berkeliling di sekitar asrama sebelum mendengar suara air dari dalam toilet yang membuatnya tergoda untuk mengintip,” ujarnya.

Korban, yang diketahui mengalami trauma berat, kini mendapatkan pendampingan. Sementara pengelola asrama telah menutup lubang ventilasi yang digunakan pelaku untuk merekam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel yang berisi dua potongan video korban sedang mandi tanpa busana. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News11 Oktober 2024 23:15
Diskusi Tentang Kesehatan, Ilham Fauzi Dorong Inisiatif Makassar Bebas TBC
Calon Wakil Walikota Makassar nomor urut 3, Ilham Ari Fauzi Amir Usakara, kembali diundang sebagai pembicara dalam acara diskusi yang digelar Yamil TB...
Hukum & Kriminal11 Oktober 2024 22:56
Kecelakaan Renggut Istri dan Anaknya, Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka
AQ (36), owner rumah makan Pallubasa Serigala, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya istri dan anaknya d...
News11 Oktober 2024 22:14
Khotbah Jumat Daeng Tayang: Tiga Fitnah yang Sering Menggelincirkan Manusia
MAKASSAR – Ketua Yayasan Arifah, lham Fauzi Amir Uskara, diminta warga untuk menyampaikan khotbah Jumat, di Masjid Al-Muttaqin, Jalan Tarakan, Kelur...
News11 Oktober 2024 22:05
Warga Akui Pembangunan Andi Sudirman di Lejja Bawa Dampak Geliat Ekonomi
SOPPENG – Masyarakat di Jalan Poros Permandian Lejja Dusun Mattiro Bulu, Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, merasakan dampak atas penataan kawasa...