Logo Lintasterkini

Kejari Parepare Tahan 4 Tersangka Korupsi KUR Fiktif di BRI, Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 19 September 2024 22:42

Kejari Parepare Tahan 4 Tersangka Korupsi KUR Fiktif di BRI
Kejari Parepare Tahan 4 Tersangka Korupsi KUR Fiktif di BRI

PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kasus yang melibatkan dua unit BRI di Parepare ini diduga merugikan negara hingga Rp1,5 miliar, sebuah angka yang mencengangkan bagi program yang dirancang untuk membantu perekonomian rakyat kecil.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare, Ilham, mengungkapkan detail penangkapan ini kepada wartawan pada Selasa (17/9). Ia didampingi Kasi Intelijen, Sugiharto, saat memberikan keterangan pers.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II dan penahanan terhadap empat tersangka yang merupakan hasil penyidikan dari Polres Parepare,” ujar Ilham.

Skema Korupsi Terorganisir

Skema korupsi ini, yang berlangsung sejak 2021, melibatkan jaringan yang rapi dan terstruktur. Berikut adalah peran dari keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan:

  1. MN: Otak dari skema ini, bertugas menyiapkan usaha fiktif lengkap dengan dokumen palsu untuk memuluskan proses.
  2. MW: Ahli pemalsuan dokumen, mampu menciptakan dokumen palsu yang hampir tidak terdeteksi.
  3. MH: Mantri BRI Unit Ujung, meloloskan pengajuan kredit mencurigakan meskipun tahu ada kejanggalan.
  4. HY: Mantri BRI Unit Lakessi, yang membantu pencairan dana meski persyaratan tidak layak.

Menurut Ilham, para tersangka bahkan membagi hasil dengan sejumlah nasabah yang kini berstatus saksi dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus Korupsi Canggih

Ilham menambahkan bahwa modus operandi para tersangka terbilang canggih, dengan memanfaatkan celah pengawasan yang lemah. “Modusnya cukup terorganisir. Mereka bahkan berkolaborasi dengan nasabah saat pencairan KUR,” jelas Ilham.

Keempat tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Peringatan Bagi Lembaga Keuangan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan, terutama dalam penyaluran kredit program pemerintah. Diharapkan, kasus ini membuka mata semua pihak akan pentingnya pengawasan ketat agar program yang bertujuan membantu rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi institusi keuangan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memajukan ekonomi masyarakat, tetapi juga menunjukkan betapa rawannya sistem yang seharusnya melindungi rakyat dari manipulasi korupsi. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...