Kejari Parepare Tahan 4 Tersangka Korupsi KUR Fiktif di BRI, Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Kejari Parepare Tahan 4 Tersangka Korupsi KUR Fiktif di BRI, Negara Rugi Rp1,5 Miliar

PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kasus yang melibatkan dua unit BRI di Parepare ini diduga merugikan negara hingga Rp1,5 miliar, sebuah angka yang mencengangkan bagi program yang dirancang untuk membantu perekonomian rakyat kecil.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare, Ilham, mengungkapkan detail penangkapan ini kepada wartawan pada Selasa (17/9). Ia didampingi Kasi Intelijen, Sugiharto, saat memberikan keterangan pers.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II dan penahanan terhadap empat tersangka yang merupakan hasil penyidikan dari Polres Parepare,” ujar Ilham.

Skema Korupsi Terorganisir

Skema korupsi ini, yang berlangsung sejak 2021, melibatkan jaringan yang rapi dan terstruktur. Berikut adalah peran dari keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan:

  1. MN: Otak dari skema ini, bertugas menyiapkan usaha fiktif lengkap dengan dokumen palsu untuk memuluskan proses.
  2. MW: Ahli pemalsuan dokumen, mampu menciptakan dokumen palsu yang hampir tidak terdeteksi.
  3. MH: Mantri BRI Unit Ujung, meloloskan pengajuan kredit mencurigakan meskipun tahu ada kejanggalan.
  4. HY: Mantri BRI Unit Lakessi, yang membantu pencairan dana meski persyaratan tidak layak.

Menurut Ilham, para tersangka bahkan membagi hasil dengan sejumlah nasabah yang kini berstatus saksi dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus Korupsi Canggih

Ilham menambahkan bahwa modus operandi para tersangka terbilang canggih, dengan memanfaatkan celah pengawasan yang lemah. “Modusnya cukup terorganisir. Mereka bahkan berkolaborasi dengan nasabah saat pencairan KUR,” jelas Ilham.

Keempat tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Peringatan Bagi Lembaga Keuangan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan, terutama dalam penyaluran kredit program pemerintah. Diharapkan, kasus ini membuka mata semua pihak akan pentingnya pengawasan ketat agar program yang bertujuan membantu rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi institusi keuangan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memajukan ekonomi masyarakat, tetapi juga menunjukkan betapa rawannya sistem yang seharusnya melindungi rakyat dari manipulasi korupsi. (*)