TAKALAR – Sebanyak empat pelaku penganiayaan diamankan aparat Polsek Galesong Utara. Mereka masing – masing berinisial PW, GS,KL, dan JR diamankan di kantor Polsek Galesong Utara (Galut), karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki bernama Dg. Talli.
Penangkapan ini sesuai dengan laporan korban atas nama Dg Talli dengan laporan Polisi nomor : LP/63/K/X/2012/Polda SulSel/Res Takalar/Sek Galut.
Dihadapan aparat Kepolisian unit reserse dan kriminal (reskrim) Polsek Galut, Talli mengaku penganiayaan atas dirinya dilakukan sebanyak enam orang tepatnya di Lingkungan Kampung Parang Kelurahan Bontolebang. Talli didampingi anaknya bernama Muhajir datang melaporkan kejadian itu di Polsek Galut pada 4 Oktober lalu.
“Saya mengalami pendarahan di bagian kepala karena dikeroyok sejumlah orang dengan menggunakan benda tumpul. Saat itu sekitar pukul 02.00 Wita, saya mengendarai sepeda motor dan membonceng Dg. Sikki akan melewati jalan yang telah ditutup dengan karung berisi pasir oleh Gassing bersama lima orang rekannya Tiba – tiba gassing mengatakan dengan suara keras, saya diperintahkan untuk menutup jalan ini, tidak bisa ada orang yang lewat di jalan ini, ” ungkap Talli kepada Wartawan.
Insiden pertengkaran antara Talli dan Gassing bersama lima orang rekannya kemudian berakhir dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh Gassing bersama lima orang rekannya terhadap Talli. Talli mengalami pendarahan di bagian kepala kemudian berobat dan divisum di puskesmas terdekat.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Galut, Aiptu, Solichum yang dikonfirmasi mengatakan, saat itu sekitar pukul 02.00 wita, Talli dalam kondisi terluka melaporkan kasus penganiayaan.
“Jadi saya suruh Talli segera berobat dulu di puskesmas. Selanjutnya kami segera menjemput empat orang tersebut yang dilaporkan oleh Talli telah melakukan penganiayaan kemudian paginya kami lakukan introgasi. Hasil dari introgasi, empat orang itu mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Talli,” ujarnya.
Solichum menambahkan, kemudian setelah Talli selesai diobati luka pada bagian kepalanya, maka saya ajukan visum di puskesmas sebagai bukti penganiayaan. Memang ada informasi, saat terjadi pengeroyokan terhadap Talli, enam orang yang berada di tempat kejadian perkara (tkp).
Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup hanya empat orang yang dijadikan tersangka dan telah diamankan di kantor Polsek Galut. ” Tetapi apa bila dalam proses persidangan ada petunjuk, maka kedua oarang tersebut akan kami sidik, ” ungkapnya.
Kapolres Takalar, AKBP, Nasrun Fahmi mengatakan, kasus penganiayaan itu sementara ditangani Polsek Galut dan pihaknya menjamin perkaranya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, ” tandasnya. (Nas)
Komentar