MAKASSAR – Netralitas aparat kepolisian Polrestabes Makassar kembali dipertanyakan. Terbukti ketika warga di Kecamatan Mariso ditangkapi satu persatu. Namun, mafia tanah yang memerintahkan preman bayaran membakar rumah warga, saat menunaikan shalat jumat berjamaah tak tersentuh.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bentrokan pecah menyusul sengketa lahan seluas 2,8 hektar antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) melawan warga di Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat pekan lalu saat warga menunaikan shalat Jumat.
Saat ini, yang menjadi ironi adalah, dalam pengembangan kasus tersebut, polisi hanya menangkapi warga yang spontan membakar puluhan motor milik preman bayaran PT GMTD. Sedangkan polisi tidak memeriksa penanggung jawab PT GMTD, atau pun menangkapi preman bayaran yang membakar dua rumah dan merusak beberapa rumah warga yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.
Abdul Azis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jumat (19/10/2012) menilai, kondisi itu semakin memperjelas tindakan diskriminatif dari polisi. “Warga menjadi korban pembakaran rumah warga dalam penegakan hukum. Orang-orang suruhan PT GMTD, polisi harus bertindak dan tidak memilih siapa dia. Apakah dia preman yang orang besar di belakangnya,” katanya.
Saat ini, aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar telah menangkap tiga warga yang diduga sebagai pelaku pembakaran di Kelurahan Bontomarannu, Kecamatan Mariso. Ketiga warga yang ditangkap ini masing- masing berinisial SH, SE dan SK.
Selain itu juga, polisi masih terus mencari pelaku pembakaran 62 unit motor dari pihak warga. Sebelumnya telah diberitakan, bentrokan terjadi pekan lalu, dan 2 rumah warga dibakar beserta beberapa rumah lainnya dirusak. (Kpc)
Komentar