PANGKEP – Maraknya tambang illegal di Pangkep mendapat sorotan banyak pihak. Diduga hal tersebut karena tidak adanya lembaga khusus yang dibentuk setelah dihapuskannya Dinas Pertambangan di daerah itu.
Sejak dihapusnya Dinas Pertambangan, maka segala bentuk perizinan pertambangan diambil alih provinsi. Kondisi ini sedikit meresahkan lantaran Kabupaten Pangkep adalah salah satu Kabupaten yang memiliki banyak bahan tambang diincar para pemodal besar untuk mengeruk kekayaan alam masyarakat Pangkep.
Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Andi Muhammad Ridha mengatakan bahwa seharusnya ada lembaga khusus yang dibentuk seiring dengan diambilalihnya perizinan pertambangan khususnya di daerah. Lembaga khusus itu, kata legislator ini, bisa berbentuk UPTD atau lembaga independen lain, yang juga ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan pertambangan di daerah.
Baca Juga :
Ridha juga mengatakan, bila pengawasan dan pengelolaan pertambangan hanya terpusat di provinsi, bisa jadi pengawasan jadi tidak efektif.
“Kurang efektif, karena cakupannya terlalu luas,” terang Ridha.
Hal senada diungkapkan Sekjen Komite Komunitas Demokrasi Pangkep Misbah Magading, Rabu, (18/10/2016). Menurutnya, banyak tambang ilegal di Pangkep yang luput dari pengawasan. Tambang ilegal itu khususnya galian C.
“Kalau dibiarkan akan menciptakan banyak kesenjangan, termasuk juga rusaknya sumber daya alam di Pangkep,” tutur Misbah.
Dikatakan Misbah, bukan hanya tambang galian C saja. Namun juga tambang marmer atau BUMN seperti PT Semen Tonasa. Misbah pun meminta pada pihak berwajib untuk lebih proaktif menangani masalah ini.
“Perusahaan-perusahaan besar baik swasta maupun BUMN masih banyak yang bermasalah, bandel dan tidak pro terhadap pelestarian lingkungan,” tudingnya. (*)
Komentar