PANGKEP – Puluhan masyarakat kampung Ujung, Desa Panaikang, Kecamatan Minasatene, Pangkep mendatangi DPRD di daerah itu. Mereka mengadukan perilaku ahli waris tanah wakaf dan pemerintah setempat yang melarang aktivitas panitia dan masyarakat sekitar yang ingin merenovasi masjid di atas tanah wakaf tersebut.
Muhajir salah satu warga yang turut dalam rombongan mengatakan bahwa ahli waris tanah wakaf tersebut seperti mau mengambil alih tanah yang sudah diwakafkan. Kata Muhajir, H Rahimi selaku ahli waris pernah melarang imam masjid masuk ke masjid. Bahkan saat warga berkeinginan merenovasi masjid mereka dihalang-halangi.
Sedangkan menurut Muhajir, tanah dimana masjid tersebut berdiri adalah tanah wakaf. Semestinya ahli waris tidak memiliki hak lagi.
“Namanya tanah wakaf itu hak ahli waris sudah terputus,” tandas Muhajir.
Karena persoalan itulah masyarakat di sekitar masjid berkeinginan membangun masjid lagi, tak jauh dari lokasi masjid tersebut. Namun keinginan mereka dihalang-halangi oleh pemerintah setempat.
“Kita sudah siapkan tanah. Kalau perlu Masjid Nurul Huda yang berdiri di atas tanah wakaf itu dipindahkan atau kami bangun lagi yang baru, dana sudah siap dan masyarakat siap membantu,” paparnya.
Namun menurut Muhajir keinginan masyarakat sekitar tidak diizinkan oleh ahli waris. Bahkan aparat pemerintahan di desa dan kecamatan, hingga kementerian agama setempat.
Sementara itu Ketua Komisi III, Andi Ridha yang memimpin pertemuan mengaku akan memfasilitasi persoalan ini. Legislator ini akan menghadirkan para pihak terkait Jumat mendatang.
“Kita akan hadirkan, RT, RW, Kepala Desa, Camat, Kemenag, MUI dan pihak terkait untuk membicarakan masalah ini. Insya Allah Hari Jumat nanti,” janji Ridha. (*)